Mahasiswa UT Layangkan Aduan Resmi ke DPP Partai Gerindra dan KPU RI Soal Dugaan Pencatutan Gelar Akademik Pejabat Publik Kota Bogor
BOGOR (KM) – Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjaga integritas publik, Irfan, seorang mahasiswa Universitas Terbuka, secara resmi melayangkan berkas permohonan verifikasi dan pengaduan administrasi. Berkas tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Gerindra H. Prabowo Subianto c.q. Majelis Kehormatan Partai serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Senin (31/08).
Laporan tersebut diajukan untuk memohon penelitian faktual atas keabsahan administratif pencantuman gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada dokumen pencalonan dan penetapan Wakil Wali Kota Bogor periode 2025–2030, Jenal Mutaqin, yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bogor periode 2009–2024.
Langkah ini ditempuh berdasarkan hasil penelusuran data administratif pada portal resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.
Berdasarkan PDDikti, riwayat studi Jenal Mutaqin pada program S1 Ilmu Hukum STIH Dharma Andhiga (NIM: 09100035) tercatat dengan status ‘Mengajukan mundur diri’. Selanjutnya, yang bersangkutan tercatat terdaftar sebagai mahasiswa aktif program S1 Ilmu Hukum jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Pakuan (NIM: 010125705) per 15 September 2025 dengan status ‘Aktif – 2025/2026 Genap’.

(Dok.KM)
“Permohonan ini kami ajukan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan dorongan verifikasi. Kami memohon kepada institusi berwenang untuk mencocokkan data PDDikti—yang menunjukkan status mahasiswa aktif baru terdaftar per September 2025—dengan berkas fisik persyarat pendaftaran Pemilu maupun Pilwalkot yang pernah diserahkan,” ujar Irfan.
Pencantuman gelar “S.H.” sendiri diketahui tertera pada beberapa dokumen penetapan resmi penyelenggara Pemilu, di antaranya Keputusan KPU Kota Bogor No. 197/PL.01.9-Kpt/3271/KPU-Kot/VIII/2019.
Poin Utama Permohonan ke DPP Partai Gerindra & KPU RI.
1. Permohonan Klarifikasi Etik Internal ke DPP Partai Gerindra:
Memohon Majelis Kehormatan Partai (MKP) DPP Gerindra untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan internal guna menguji keabsahan administratif dokumen pendaftaran kader demi menjaga marwah dan kredibilitas partai.
2. Permohonan Audit Administrasi ke KPU RI:
Memohon KPU RI c.q. Divisi Hukum dan Pengawasan untuk melakukan verifikasi faktual dan koordinasi bersama PDDikti Kemdiktsaintek RI serta perguruan tinggi terkait atas dokumen persyaratan yang digunakan pada proses pendaftaran Pemilu.
Menurut Irfan, langkah penyampaian pengaduan resmi ini mengacu pada hak serta kewajiban peran serta masyarakat dalam mengawal penegakan aturan perundang-undangan. Seluruh materi aduan diserahkan secara tertutup kepada lembaga berwenang untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, laporan pengaduan tersebut juga mengacu pada ancaman pidana Pasal 93 jo. Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, Pasal 68 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat/dokumen publik.
“Berkas pengaduan ini juga melengkapi laporan pidana yang telah disampaikan sebelumnya ke Bareskrim Mabes Polri pada 24 Agustus 2026,” tutupnya.
Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment