Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta : Tidak Semua Yayasan Rehabilitasi Sosial Wajib Berstatus IPWL

Keterangan foto: DR. dr. Eka Yusuf Singka bersama Penasehat Hukum Media KupasMerdeka.com, Taufik H. Nasution S.H., M.H., M.Kes. (Dok:KM)

DEPOK (KM) – Mekanisme perizinan dan pendanaan lembaga rehabilitasi sosial menjadi salah satu topik yang dibahas dalam wawancara khusu dengan Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc., selaku Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta saat ditemui KM di kediamannya Jl. Tipar Raya, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, pada Minggu (02/8/2026).

Dalam keterangannya, Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc. menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) memiliki fungsi tersendiri dalam sistem rehabilitasi dan tidak secara otomatis menjadi persyaratan bagi seluruh yayasan rehabilitasi sosial.

“Sepanjang yang saya pahami, tidak semua yayasan rehabilitasi sosial harus berstatus IPWL. Pembinaan dan pengawasannya berada pada instansi yang membidangi urusan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Eka.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penyelenggaraan rehabilitasi sosial pada prinsipnya berada dalam lingkup pembinaan instansi yang menangani urusan sosial, sedangkan mekanisme IPWL memiliki pengaturan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi pertanyaan mengenai sumber pembiayaan operasional yayasan rehabilitasi sosial, dr. Eka menjelaskan bahwa pendanaan dapat berasal dari berbagai sumber yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan dugaan pribadinya mengenai kemungkinan adanya berbagai skema pendanaan yang melibatkan instansi tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan dugaan atau pandangannya berdasarkan pengalaman, bukan pernyataan yang didasarkan pada data yang telah diverifikasi.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai kemungkinan sumber pendanaan tertentu merupakan pendapat narasumber dan belum didukung data atau dokumen yang dapat diverifikasi secara independen.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pendanaan dari instansi mana pun kepada yayasan rehabilitasi tertentu dan tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.