Hijrah Bukan Sekadar Berubah, tetapi Berpindah Menuju Keberkahan
Catatan Reflektif Pasca Pelatihan Koperasi Syariah
Oleh: Kang Ahro *)
(KM) – Pelatihan Koperasi Syariah yang baru saja rampung sejatinya bukanlah garis akhir dari sebuah proses belajar. Ia lebih tepat dimaknai sebagai titik awal dari perjalanan hijrah—dari sekadar memahami konsep syariah secara teoretis, menuju keberanian menerapkannya dalam tata kelola koperasi, pelayanan kepada anggota, pembiayaan, hingga pengembangan usaha.
Hijrah Dimulai dari Cara Berpikir
Hijrah dalam koperasi syariah, pertama-tama, adalah hijrah cara berpikir atau mindset. Pertanyaan yang semula berkutat pada “bagaimana koperasi mendapatkan keuntungan” perlu bergeser menjadi “bagaimana koperasi mendapatkan keuntungan sekaligus memberikan kemaslahatan kepada anggota”.
Pergeseran ini membawa orientasi pengelola dari sekadar transaksi menuju hubungan yang dilandasi keadilan, amanah, dan transparansi.
Koperasi syariah, dengan demikian, tidak cukup dimaknai sebagai penggantian istilah, akad, atau nama produk semata. Yang jauh lebih penting adalah perubahan cara pengurus, pengawas, dan pengelola menjalankan amanah yang dititipkan anggota.
Dari Orientasi Bisnis Menuju Orientasi Ibadah
Mengelola koperasi syariah pada dasarnya adalah mengelola amanah anggota. Setiap keputusan yang diambil pengurus, pengawas, pengelola, maupun manajer selayaknya diuji dengan pertanyaan mendasar: apakah halal, apakah adil, apakah transparan, apakah bermanfaat bagi anggota, dan apakah membawa keberkahan.
Dalam perspektif syariah, keuntungan memang penting, tetapi keberkahan jauh lebih penting. Koperasi yang besar aset dan omzetnya belum tentu bisa disebut hebat. Koperasi yang hebat adalah koperasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya tanpa kehilangan nilai-nilai amanah dan prinsip syariah.
Dari Pengetahuan Menuju Praktik
Peserta pelatihan telah membekali diri dengan pengetahuan selama proses belajar berlangsung. Namun pengetahuan tanpa praktik hanya akan berhenti menjadi catatan di atas kertas.
Sekembalinya ke koperasi masing-masing, ada tiga hal yang perlu dibawa pulang: ilmu, yang harus terus dipahami dan dipelajari; amal, yakni penerapan prinsip syariah dalam pekerjaan sehari-hari; dan akhlak, dengan menjadikan amanah, kejujuran, dan keadilan sebagai budaya organisasi.
Sertifikat pelatihan semestinya tidak berhenti menjadi bukti bahwa seseorang pernah belajar, melainkan bukti bahwa yang bersangkutan pernah berubah.
Lima Arah Hijrah Pengelola Koperasi Syariah
Setidaknya ada lima pergeseran orientasi yang perlu ditempuh pengelola koperasi syariah, yakni: dari sekadar mengejar keuntungan menuju mengejar keuntungan sekaligus keberkahan; dari transaksi tanpa memahami akad menuju transaksi yang sesuai akad syariah; dari keputusan berbasis kepentingan menuju keputusan berbasis maslahat anggota; dari administrasi sekadar formalitas menuju tata kelola yang amanah dan transparan; serta dari koperasi sebagai sekadar tempat usaha menuju koperasi sebagai sarana pemberdayaan umat.
Mulai dari Langkah Kecil
Perubahan besar dalam tata kelola koperasi syariah tidak mesti dimulai dari langkah yang besar. Memperbaiki satu akad, membenahi satu prosedur, memperbaiki satu laporan, melayani satu anggota dengan lebih baik, meningkatkan satu bentuk transparansi, atau menghindari satu praktik yang tidak sesuai prinsip syariah—semuanya adalah titik awal yang sah.
Perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang dilakukan secara konsisten.
Refleksi Bersama
Ada baiknya setiap peserta pelatihan bertanya kepada diri sendiri: setelah mengikuti pelatihan ini, apa yang akan dihijrahkan? Apakah cara berpikir, cara melayani anggota, cara mengelola pembiayaan, cara membuat keputusan, atau cara mempertanggungjawabkan amanah? Sebab hijrah yang sesungguhnya bukan ketika seseorang menyatakan “saya sudah berubah”, melainkan ketika orang lain merasakan manfaat dari perubahan tersebut.
Penutup
Peserta datang ke pelatihan membawa harapan untuk mendapatkan ilmu, dan pulang membawa amanah untuk melakukan perubahan. Koperasi syariah semestinya tidak hanya menjadi lembaga yang bebas dari riba, tetapi juga lembaga yang hidup dengan keadilan, amanah, kepedulian, dan keberkahan.
Jangan berhenti pada sertifikat, jangan berhenti pada materi, jangan berhenti pada niat—mulailah hijrah itu dari koperasi sendiri.
Selamat kembali ke koperasi masing-masing. Saatnya ilmu menjadi amal, amanah menjadi budaya, dan koperasi syariah menjadi jalan menuju kemaslahatan bersama.
*) Penulis adalah Widyaiswara UPTD P3W Jawa Barat, aktif mengisi pelatihan koperasi syariah bagi pengurus dan pengelola koperasi.
Leave a comment