Diduga Renovasi Bangunan Cagar Budaya di Tambora Dibekingi Tim Legal, Publik Pertanyakan Perizinan dan Pengawasan

(Dok:KM)

JAKARTA (KM) – Aktivitas renovasi terhadap sebuah bangunan yang diduga berstatus cagar budaya di Jalan Pintu Kecil I, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan masyarakat. Pekerjaan renovasi tersebut diduga tetap berlangsung meski muncul dugaan belum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelestarian bangunan cagar budaya.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pekerja serta material konstruksi masih terlihat di lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas pekerjaan, kelengkapan dokumen perizinan, serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

Selain dugaan belum adanya izin, beredar pula informasi mengenai adanya seorang oknum yang disebut sebagai tim legal atau pengacara yang diduga melakukan pendampingan terhadap pihak pelaksana renovasi. Bahkan, menurut informasi yang diterima media beberapa bulan lalu, saat dilakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Kelurahan Roa Malaka, Apip, sempat muncul pernyataan bahwa dirinya mendapat tekanan atau “dimop” oleh pihak legal tersebut. Informasi itu juga menyebut oknum tersebut mengaku sebagai pengacara seorang kapolsek di wilayah Jakarta Barat.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, dan pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas dugaan tersebut.

Menurut sumber yang dihimpun, persoalan tersebut sempat dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum, termasuk melalui unsur Propam. Akan tetapi, hingga kini belum diketahui perkembangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut penanganannya.

Media Kupas Merdeka juga telah meminta konfirmasi kepada Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Deni, melalui pesan WhatsApp. Menanggapi pertanyaan media, Deni menjawab singkat, “Laporkan saja, Pak.”

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, H. Manpol menjelaskan bahwa penindakan tidak dapat dilakukan secara serta-merta sebelum dilakukan pengecekan terhadap status perizinan bangunan tersebut.

“Ko ditindak, Pak? Dicek dulu kebenarannya, apakah sudah ada izin atau belum. Apa alasannya direnovasi. Yang mengeluarkan izin bukan kita. Kalau pun harus ditindak, harus ada rekomendasi dari SKPD yang mengampu,” tulis H. Manpol kepada wartawan.

Media kemudian kembali mempertanyakan kapan pengecekan lapangan akan dilakukan, termasuk hari dan jam pelaksanaannya. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban lanjutan dari yang bersangkutan.

Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kebudayaan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, apabila benar bangunan tersebut merupakan cagar budaya dan renovasi dilakukan tanpa izin, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Pelestarian cagar budaya merupakan amanat undang-undang. Siapa pun yang diduga melanggar harus diproses sesuai ketentuan hukum, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Dedi Hermanto.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana terkait bangunan cagar budaya, maka penyelesaiannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga sekitar juga berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum mengenai status bangunan tersebut agar nilai sejarah dan warisan budaya tidak rusak akibat renovasi yang tidak sesuai prosedur.

Apabila bangunan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, maka pelestariannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, serta berbagai ketentuan teknis dan peraturan daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur perlindungan, pemugaran, dan pengawasan terhadap bangunan cagar budaya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Saipul/Ucok
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.