Diduga BPBJ Sekda Kota Bekasi Pokja 9 Cacat dalam Proses Tender
BEKASI (KM) – Diduga gagal administrasi pada proses tender lelang Konsolidasi Rekonstruksi Jalan-paket 25 Kota Bekasi diselenggarkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Pasalnya kegiatan tersebut di ikuti oleh 37 peserta dan 7 perusahan yang mengikuti proses penawaran yaitu PT. Dyo Garuda Genesis, Cv. Marina Sukses, PT. Julonggo Sumber Berkat, PT. Oscarindo Bangun Persada, Nusa Mitra Lestari Sukses, PT. Toba Maju Perkasa dan Cv. Kualahilir. Diduga perusahaan pemenang melanggar yang tercantum di dokumen pilihan
Menurut informasi yg dihimpun kupasmerdeka.com, dalam proses penawaran perusahaan tersebut berada di nomer 2. Dan sudah memenangkan tender paket yang berbeda dengan memakai negosiasi alat yang sama.
Sementara, Ketua Pokja IX pada Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Kota Bekasi Sigit ketika di konfirmasi mengenai PT. Marina Sukses yang memenangkan 2 paket konsolidasi rekonstruksi jalan dengan menawarkan peralatan yang sama,dirinya belum menjawab
Direktur PT. Julonggo Sumber Berkat, Frangky Jimson Siahaan merasa sangat kecewa pada proses lelang yang dilakukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
“Perusahan kami melakukan proses tender sudah dengan kualifikasi yang memenuhi persyaratan, dan pada proses upload penawaran perusahaan kami sudah sesuai aturan yang tercantum di aturan dokumen pilihan (dokpil)”. Ujar Franky, Selasa, (11/8/2026)
Masih, lanjut Franky diduga perusahaan yang memenangkan sudah melampirkan dokumen negosiasi teknis peralatan yang sama di paket yang lain yang sudah dimenangkan oleh perusahaan tersebut, artinya ini kan ada dilanggar di dalam dokumen pilihan. Tapi kenapa pihak dari ULP bisa meloloskan perusahaan tersebut. Ucapnya
Disisi lain Safa A. Muzakar pemerhati Kota Bekasi menilai bahwa pelaksanaan proses tender di Kota Bekasi diduga cacat administrasi.
” Seperti yang tercantum di Dokumen Pilihan Perihal Penetapan pemenang, bahwa apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang di ikuti dan dalam evaluasi tender, maka hanya dapat di tetapkan sebagai pemenang pada 1(satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan di tempatkan, sedangkan untuk tender lainnya di nyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.” Paparnya
Dirinya meminta kepada Kabag PBJ Sekretariat Daerah Kota Bekasi Iman bisa menjalankan prosedur proses lelang secara fair dalam proses kualifikasi administrasi. Tegasnya
Hingga berita ini di terbitkan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Iman Setia Gunawan, belum memberikan tanggapan hasil temuan tersebut.(Mon)
Leave a comment