Datang Kedua Kali ke Fasilitas Rehabilitasi, WT Tak Bertemu R; Disebut Telah Dipindahkan ke Jakarta
BANDUNG (KM) — Upaya seorang ibu berinisial WT mencari kejelasan keberadaan putranya, R, kembali menemui tanda tanya.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, WT mengaku untuk kedua kalinya mendatangi fasilitas rehabilitasi di kawasan Cisarua untuk mencari informasi mengenai keberadaan anaknya.
Namun, kedatangannya kali ini tidak membuat WT dapat bertemu langsung dengan R.
WT mengaku hanya bertemu petugas keamanan. Dari petugas tersebut, ia memperoleh informasi bahwa R disebut telah dipindahkan ke sebuah fasilitas rehabilitasi di Jakarta.
«“Saya mau ketemu R. Katanya sudah dipindahin ke Jakarta,” tutur WT kepada Kupas Merdeka.»
WT mempertanyakan mengapa dirinya sebagai ibu kandung tidak memperoleh pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pemindahan tersebut.
Menurut keterangannya, petugas kemudian memberikan nomor kontak fasilitas di Jakarta dan menyarankan dirinya menghubungi pihak tersebut.
Keterangan mengenai pemindahan R ke Jakarta tersebut belum dikonfirmasi secara independen oleh redaksi kepada pengelola fasilitas rehabilitasi.
Karena itu, belum dapat dipastikan kapan pemindahan dilakukan, fasilitas mana yang menjadi tujuan, siapa yang memerintahkan atau menyetujuinya, serta dokumen apa yang menjadi dasar pemindahan.
Keluarga Pertanyakan Persetujuan
Persoalan persetujuan keluarga menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
WT mengaku tidak pernah dimintai persetujuan oleh pihak kepolisian sebelum anaknya ditempatkan di fasilitas rehabilitasi.
Menurut versinya, ketika mendatangi Polsek Sukajadi untuk mencari anaknya, dirinya justru mendapat informasi bahwa R telah dipindahkan ke fasilitas rehabilitasi.
Jika keterangan tersebut benar, maka diperlukan penjelasan mengenai siapa yang mengajukan rehabilitasi, siapa yang memberikan persetujuan, berdasarkan asesmen apa R ditempatkan di fasilitas tersebut, serta bagaimana mekanisme penyerahan dari kepolisian kepada pihak pengelola rehabilitasi.
Biaya Rp15 Juta dan Rp20 Juta Disebut dalam Pertemuan Pertama
WT juga mengungkapkan adanya pembicaraan mengenai biaya ketika pertama kali mendatangi fasilitas rehabilitasi.
Menurut pengakuannya, seseorang yang ditemuinya di fasilitas tersebut menjelaskan pilihan program dengan nominal sekitar Rp15 juta dan Rp20 juta.
WT mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya tidak mempunyai kemampuan ekonomi untuk menyediakan uang sebesar itu karena bekerja serabutan.
Menurut WT, pihak yang berbicara dengannya kemudian menyatakan bahwa dirinya dapat menyampaikan kemampuan ekonomi keluarga dan kemungkinan akan dibantu.
Redaksi menegaskan, keterangan mengenai nominal tersebut masih merupakan pengakuan WT.
Belum terdapat kesimpulan bahwa angka tersebut merupakan pungutan wajib, pembayaran ilegal, ataupun syarat untuk mengeluarkan R.
Hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada pengelola fasilitas, antara lain:
– apakah benar terdapat pembicaraan mengenai nominal Rp15 juta dan Rp20 juta;
– program apa yang dimaksud;
– bagaimana struktur tarif resmi program tersebut; dan
– apakah keluarga pernah diwajibkan membayar.
Barang Pribadi Disebut Masih di Polsek
Persoalan lain yang disampaikan keluarga menyangkut barang-barang pribadi R.
Menurut WT, KTP, telepon genggam, dan dompet milik R masih berada di kepolisian dan belum dikembalikan.
Apabila keterangan tersebut benar, keluarga meminta penjelasan mengenai status barang-barang tersebut, apakah disita sebagai barang bukti, diamankan sementara, atau berada dalam status lainnya.
Jika merupakan barang sitaan dalam suatu perkara, keluarga mempertanyakan dokumen administrasi yang menjadi dasar penyitaan atau penguasaannya.
Status R Perlu Diperjelas
Rangkaian peristiwa tersebut akhirnya bermuara pada satu persoalan utama, yakni apa sebenarnya status hukum dan status rehabilitasi R?
Menurut keluarga, mereka belum memperoleh penjelasan secara utuh mengenai barang bukti yang diduga ditemukan, zat yang disebut menghasilkan pemeriksaan positif, dokumen penangkapan atau pemberitahuan kepada keluarga, dasar rehabilitasi, hingga mekanisme pemindahan antarfasilitas.
Terlebih, WT mengaku telah dua kali mendatangi fasilitas rehabilitasi tetapi belum berhasil bertemu langsung dengan anaknya.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, keluarga memperoleh informasi terbaru bahwa R disebut akan dipulangkan dan sedang dalam perjalanan.
Namun hingga keterangan diberikan kepada redaksi, WT masih menunggu kedatangan anaknya.
Karena itu, Kupas Merdeka belum dapat memastikan bahwa R benar-benar telah meninggalkan fasilitas rehabilitasi dan kembali ke rumah.
Redaksi Akan Meminta Klarifikasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Kupas Merdeka memandang sejumlah pertanyaan perlu diajukan secara resmi kepada Polsek Sukajadi dan pengelola fasilitas rehabilitasi.
Pertanyaan tersebut meliputi:
1. Apa dasar R diamankan?
2. Apa barang bukti yang diamankan?
3. Apa hasil pemeriksaan terhadap R?
4. Bagaimana status hukum R?
5. Apakah keluarga telah diberi pemberitahuan?
6. Siapa yang memberikan persetujuan rehabilitasi?
7. Atas dasar apa R dipindahkan ke Jakarta?
8. Apakah benar terdapat pembicaraan biaya Rp15 juta dan Rp20 juta?
9. Bagaimana status KTP, telepon genggam, dan dompet milik R?
Sampai jawaban resmi diperoleh, seluruh tudingan maupun kronologi yang berasal dari WT harus ditempatkan sebagai keterangan pihak keluarga, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Kupas Merdeka membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polsek Sukajadi, pengelola fasilitas rehabilitasi yang disebut keluarga, maupun pihak terkait lainnya.
Reporter: Gats
Leave a comment