BARUPAS Indonesia Desak Pemerintah Nyatakan Darurat Bencana Korupsi dan Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Keterangan foto: Pernyataan sikap PP BARUPAS Indonesia yang mendesak diberlakukan hukuman mati bagi koruptor.(Istimewa)

JAKARTA (KM) — Pimpinan Pusat Barisan Rakyat untuk Perjuangan Adil Sejahtera (BARUPAS) Indonesia mengeluarkan pernyataan pers resmi, Senin (10/8/2026), mendesak pemerintah menyatakan negara dalam kondisi darurat bencana korupsi sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar berani menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam rilisnya yang ditandatangani Ketua Umum PP BARUPAS Indonesia, Azrai Ridha SH, organisasi itu menilai korupsi bukan sekadar persoalan hukum dan politik, melainkan sudah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melumpuhkan layanan publik, memiskinkan rakyat, dan merusak sendi-sendi kebangsaan.

“Korupsi dalam skala besar dan kecil bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia,” demikian bunyi pernyataan sikap PP BARUPAS Indonesia.

Organisasi itu juga menyoroti fenomena korupsi yang dinilainya telah merambah ke tataran benteng terakhir pemberantasan korupsi, yakni pengadilan. Kolaborasi antara pejabat negara dan pengusaha dalam praktik korupsi disebut semakin membahayakan dari hari ke hari.

Desak Mahkamah Agung Tak Mementahkan Tuntutan Jaksa

Dalam poin sikapnya, PP BARUPAS Indonesia meminta Mahkamah Agung dan seluruh jajaran hakim di Indonesia untuk sungguh-sungguh menjatuhkan hukuman mati dalam perkara korupsi besar.

Keterangan foto: Poin pernyataan sikap PP BARUPAS Indonesia. (Istimewa)

Mereka menyebut sejumlah kasus sebagai preseden yang mengecewakan — di antaranya Kasus Bansos Covid-19, Kasus Asuransi Jiwasraya, dan Kasus PT ASABRI — di mana tuntutan hukuman mati oleh Jaksa justru tidak dikabulkan hakim.

PP BARUPAS menilai pertimbangan hakim yang merujuk pada aspek HAM, yurisprudensi, dan asas kepastian hukum dalam menolak hukuman mati tidak sejalan dengan ketentuan UU Tipikor.

Mereka mengingatkan bahwa hukuman mati bagi koruptor sesungguhnya telah diamanatkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan syarat tertentu seperti kondisi negara dalam bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana.

Pemiskinan Koruptor dan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Selain hukuman mati, PP BARUPAS Indonesia juga menekankan pentingnya mekanisme pemiskinan koruptor dan pemulihan aset negara (asset recovery). Menurut mereka, hukuman mati tanpa pengembalian kerugian negara hanya akan meninggalkan kerugian permanen bagi publik.

Organisasi ini mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen yang menjamin setiap rupiah hasil korupsi dirampas kembali untuk kesejahteraan rakyat.

“Kerangka hukum nasional harus menjamin bahwa setiap rupiah hasil korupsi dirampas kembali untuk kesejahteraan rakyat melalui Pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas PP BARUPAS Indonesia dalam rilisnya.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.