Andreas Pujiono Bantah Tuduhan Penggelapan Rp3,5 Miliar, Sebut Nilai Transfer Tak Sampai Rp1,7 Miliar
SIDOARJO (KM) – Andreas Pujiono, yang dikenal dengan julukan “Sang Angin Malam”, membantah tuduhan yang menyebut dirinya menggelapkan dana sebesar Rp3,5 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan polisi dan sejumlah pemberitaan media.
Kepada awak media pada Selasa (4/8/2026) malam, Andreas menegaskan bahwa nilai dana yang masuk ke rekening pribadinya dalam kerja sama dengan pelapor tidak mencapai Rp1,7 miliar.
“Terkait pemberitaan yang terkesan membangun opini seolah-olah saya menggelapkan uang Rp3,5 miliar, hal itu sangat merugikan saya dan keluarga. Faktanya tidak demikian. Memang benar pada tahun 2016 ada kerja sama dengan pelapor, namun uang yang masuk ke rekening pribadi saya tidak sampai Rp1,7 miliar. Selama sekitar sembilan bulan kami juga ikut bertanggung jawab membayar bunga pinjaman bank,” ujar Andreas.
Ia juga membenarkan bahwa pelapor mengagunkan sertifikat rumah ke Bank BRI. Namun menurutnya, penjualan aset tersebut dilakukan sendiri oleh pelapor dan bukan disebabkan dirinya menghentikan pembayaran bunga pinjaman.
“Pinjaman di BRI menggunakan sistem rekening koran (RK). Intinya persoalan ini sebenarnya sudah ada kesepakatan pada tahun 2022,” katanya.
Andreas mengaku pernah menyerahkan sertifikat asli sebuah rumah di wilayah Gedangan, Sidoarjo, sebagai bentuk penyelesaian. Namun, menurutnya, sertifikat tersebut tidak diterima oleh pelapor maupun penyidik sehingga akhirnya kembali diambil oleh kuasa hukumnya.
“Sertifikat itu akhirnya saya ambil kembali setelah hampir enam bulan. Sekarang rumah tersebut sudah terjual untuk biaya pengobatan,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan selama ini tetap berkomunikasi dengan penasihat hukum pelapor, Martono, S.H., C.L.A., termasuk menghadiri pertemuan di Polres Madiun untuk membahas penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
“Terakhir pelapor meminta penyelesaian sebesar Rp400 juta. Dari sekitar Rp600 juta, saya sudah membayar Rp100 juta. Terus terang saya tidak mampu membayar Rp400 juta. Kemampuan saya hanya Rp150 juta,” ujarnya.
Terkait angka Rp3,5 miliar yang disebut dalam laporan polisi, Andreas mengaku tidak mengetahui dasar perhitungannya.
“Kalau angka Rp3,5 miliar itu saya tidak tahu hitungannya dari mana. Semua penggunaan dana yang masuk menurut saya memiliki bukti-bukti,” tegasnya.
Keterangan Pelapor
Sementara itu, pelapor bernama Budi, warga Kabupaten Madiun, tetap berpendapat bahwa dirinya mengalami kerugian dalam kerja sama tersebut.
Menurut Budi, perkenalannya dengan Andreas terjadi pada tahun 2015 melalui seorang rekannya bernama Suyitno (almarhum). Setelah beberapa kali bertemu, ia mengaku tertarik menjalin kerja sama usaha.
Karena tidak memiliki modal, Budi menyatakan mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin dan Bank BRI dengan jaminan rumah serta aset usaha. Dana hasil pencairan pinjaman tersebut kemudian ditransfer ke rekening Andreas sebagai modal kerja sama.
Namun, setelah beberapa bulan berjalan, Budi mengaku tidak lagi memiliki kesamaan pandangan dalam menjalankan usaha.
Ia menyampaikan sejumlah keberatan, antara lain Andreas disebut hanya beberapa kali membantu pembayaran bunga bank tanpa mengurangi pokok utang, penggunaan dana dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan, sebagian dana yang diterimanya disebut digunakan untuk keperluan hiburan maupun transaksi kendaraan, serta adanya dugaan penghilangan dokumen laporan keuangan.
Budi juga menyatakan bahwa pada tahun 2016 dirinya berusaha mengakhiri kerja sama. Pada tahun 2017, karena tidak mampu lagi membayar kewajiban kepada bank, rumah yang dijaminkan akhirnya dilelang.
Menurut Budi, upaya menghubungi Andreas setelah itu tidak membuahkan hasil. Ia kemudian membuat laporan polisi di Polres Madiun pada tahun 2022 dan berharap perkara tersebut segera diproses hingga tahap penyidikan.
Hingga Juli 2026, Budi mengaku mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia untuk mengawal proses hukum tersebut.
Reporter : Rhido
Leave a comment