Analisa Hukum Terkait Sita Hp di Sekolah
Kolom oleh Taufik H. Nasution S.H., M.H., M.H.Kes*)
Secara hukum positif di Indonesia, guru tidak memiliki kewenangan untuk menyita telepon genggam (HP) siswa, apalagi menahannya dalam jangka waktu lama atau membuka isi data pribadi di dalamnya.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan karena guru bukan merupakan aparat penegak hukum dan HP siswa merupakan benda milik pribadi yang dilindungi hak privasinya.
Analisis hukum terkait tindakan penyitaan HP oleh guru:
1.Pelanggaran Terhadap KUHAP (Hukum Acara Pidana)
Berdasarkan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik (seperti polisi atau jaksa) dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur secara ketat. Guru sama sekali tidak masuk dalam kategori “penyidik” menurut undang-undang.
Oleh karena itu, tindakan mengambil dan menahan HP siswa atas nama “sanksi sekolah” tidak memiliki dasar legalitas dalam hukum acara pidana dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
2.Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi & UU ITE
Telepon genggam saat ini bukan sekadar alat komunikasi, melainkan repositori data pribadi yang sangat sensitif. Membuka galeri foto, membaca percakapan WhatsApp, atau mengakses media sosial siswa tanpa izin eksplisit merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hak privasi anak juga dilindungi secara khusus dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Sekolah dan guru wajib menjaga kerahasiaan data peserta didik, bukan malah mengekspos atau mengaksesnya secara sepihak.
3.Risiko Pidana Penggelapan dan Perdata
Jika HP yang disita tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, rusak, hilang, atau ditahan melebihi batas waktu yang wajar tanpa prosedur hukum yang sah, guru atau pihak sekolah dapat terjerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, orang tua/wali murid berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang diderita akibat hilangnya akses terhadap perangkat tersebut.
4.Ketidaksesuaian dengan Regulasi Pendidikan Nasional
Meskipun PP No. 19/2005 jo. PP No. 32/2013 mewajibkan sekolah membuat tata tertib, sanksi yang ditetapkan harus bersifat edukatif dan proporsional. Sanksi resmi dalam regulasi pendidikan umumnya berupa teguran lisan/tertulis, pemanggilan orang tua, skorsing, atau pengembalian ke orang tua.
Penyitaan barang pribadi tidak diakui sebagai sanksi disipliner yang sah. Bahkan, Surat Edaran Disdikbud Banten (2026) dan Permendikdasmen No. 18/2026 secara tegas mengatur bahwa pengelolaan HP di sekolah seharusnya melalui mekanisme penitipan sementara selama jam pelajaran, bukan penyitaan permanen atau jangka panjang.
Solusi Hukum yang Benar
Agar tetap tegak aturan tanpa melanggar hukum, sekolah disarankan menerapkan mekanisme berikut:
– Sistem Titip Sementara
Siswa menitipkan HP di tempat yang aman sebelum KBM dimulai dan diambil kembali setelah bel pulang berbunyi. Ini adalah bentuk pengaturan ketertiban, bukan penyitaan.
– Zona Bebas Gadget:
Menetapkan area tertentu di sekolah sebagai zona larangan penggunaan HP, dengan sanksi administratif seperti poin pelanggaran atau panggilan orang tua jika dilanggar.
– Kesepakatan Tertulis
Membuat perjanjian bersama antara sekolah, siswa, dan orang tua di awal tahun ajaran mengenai tata cara penggunaan dan penitipan HP, sehingga ada landasan persetujuan (consent) yang jelas.
Catatan :
Analisis ini bersifat informatif dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
*)- Penasihat Hukum
Leave a comment