Aksi 27 Agustus di Gedung DPR RI: Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset Kembali Menggema

Kolom oleh Hero Akbar/ Moses *)

 

Gelombang desakan terhadap pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset kembali mencuat. Aksi massa yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, di sekitar Gedung DPD RI menjadi pengingat bahwa publik menaruh perhatian serius terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.

 

Dalam pandangan penulis, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak semestinya dipandang sekadar sebagai agenda politik atau demonstrasi jalanan. Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memastikan bahwa hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku setelah proses hukum berjalan.

 

Selama ini, penindakan terhadap pelaku korupsi sering menjadi sorotan karena masyarakat ingin melihat bukan hanya pelakunya dihukum, tetapi juga aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri, dibekukan, dirampas melalui mekanisme hukum, dan dikembalikan kepada negara.

 

Aksi 27 Agustus tersebut karena itu memiliki pesan yang lebih besar: publik sedang menagih keberanian negara untuk memperkuat instrumen hukum pemberantasan kejahatan ekonomi.

 

Namun, pengesahan sebuah undang-undang tentu harus tetap memperhatikan prinsip negara hukum. RUU Perampasan Aset harus dirumuskan secara transparan, memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, menjamin hak warga negara, serta mencegah kewenangan penegak hukum disalahgunakan.

 

Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang kesewenang-wenangan. Negara harus mampu membedakan secara tegas antara aset hasil tindak pidana dan harta yang diperoleh secara sah.

 

Di sisi lain, masyarakat juga berhak mempertanyakan mengapa regulasi mengenai perampasan aset begitu lama menjadi pembahasan. Jika pemberantasan korupsi memang menjadi komitmen bersama, maka keberadaan instrumen hukum yang efektif seharusnya menjadi prioritas.

 

Aksi di Gedung DPD RI pada 27 Agustus 2026 patut dibaca sebagai suara publik: hukum jangan hanya tajam kepada pelaku di hilir, tetapi juga harus mampu mengejar dan memulihkan hasil kejahatan di hulunya.

 

Kini bola berada di tangan para pembentuk undang-undang. Publik menunggu apakah desakan tersebut akan berujung pada langkah konkret atau kembali berhenti sebagai wacana.

 

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak orang yang dipenjarakan, tetapi juga seberapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan dan seberapa kuat sistem mencegah kekayaan hasil kejahatan kembali dinikmati.

 

*)- Pendiri kupasmerdeka.com

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.