81 Tahun Merdeka: Renungan Getir di Tengah Badai Korupsi
Kolom oleh Marsono Wongsowidjoyo*)
Delapan puluh satu tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah bangsa untuk menapaki jalan kemerdekaan. Namun, ketika kita menatap cermin sejarah pada usia ke-81 ini, pantulan yang terlihat justru menghadirkan paradoks yang menyakitkan.
Opini ini bukan sekadar keluh kesah elit intelektual, melainkan representasi dari rasa sakit kolektif masyarakat Indonesia yang menyaksikan cita-cita luhur kemerdekaan perlahan tergerus oleh pragmatisme kekuasaan yang tak terkendali.
Tulisan ini mengangkat pilar-pilar fundamental yang kini sedang rapuh, mulai dari integritas penegakan hukum, moralitas birokrasi pajak, hingga relevansi Pancasila sebagai ideologi yang hidup di tengah realitas kebangsaan.
Poin paling krusial dalam renungan tersebut adalah sorotan tajam terhadap fenomena Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK. Di tahun 2026, publik tidak lagi memandang SP3 sebagai instrumen hukum murni demi kepastian hukum, melainkan telah bertransformasi menjadi pintu keluar darurat bagi pejabat tinggi yang tersandung kasus korupsi.
Kasus-kasus yang melibatkan elite seperti Sekjen DPR RI dan Wakil Menteri Hukum HAM yang gugur lewat praperadilan atau dihentikan via SP3 menciptakan preseden berbahaya dalam sosiologi hukum.
Hal ini memunculkan apa yang disebut legal cynicism, yakni kondisi ketika masyarakat kehilangan kepercayaan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
Jika lembaga antirasuah yang dulunya dianggap harimau kini tampak jinak saat berhadapan dengan elite politik, maka legitimasi negara sedang mengalami erosi masif dan memancing pertanyaan apakah korupsi kini hanya menjadi kejahatan bagi mereka yang tidak memiliki pelindung politik.
Selain masalah penegakan hukum, opini ini juga menyinggung paradoks antara mega korupsi dan upaya pemulihan aset negara.
Kejaksaan Agung memang mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis hingga pertengahan 2026, namun jika dibandingkan dengan total kerugian potensial dari kasus raksasa seperti tata niaga timah dan pengelolaan minyak mentah, rasio pemulihannya masih sangat timpang.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah aspek keadilan lingkungan yang sering terabaikan. Korupsi sumber daya alam bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi juga kerusakan ekosistem yang dampaknya dirasakan rakyat kecil selama puluhan tahun.
Ketika koruptor dapat hidup mewah pasca-penjara sementara lingkungan tempat rakyat tinggal hancur lebur, konsep keadilan restoratif dalam pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai karena hukum pidana baru berhasil memenjarakan badan, tetapi gagal memulihkan hak-hak ekonomi dan ekologis warga negara.
Isu sensitif mengenai suap di lingkungan perpajakan yang disinggung Marsono merupakan pukulan telak bagi kontrak sosial antara negara dan rakyat. Pajak sejatinya adalah wujud partisipasi warga dalam membangun negara, sementara pelayanan publik dan keadilan adalah kewajiban mutlak negara.
Ketika aparat pemungut pajak justru menjadi pintu kebocoran anggaran melalui praktik suap, narasi gotong royong dalam Pancasila pun runtuh sendirinya.
Rakyat merasa diperas dua kali, pertama oleh beban pajak yang semakin berat di tengah tekanan inflasi, dan kedua oleh ketidakpastian apakah uang mereka benar-benar digunakan untuk kesejahteraan umum atau habis dikorupsi oleh oknum yang seharusnya menjadi penjaga gawang keuangan negara.
Ketidakpercayaan ini memperdalam jurang pemisah antara penguasa dan rakyat yang seharusnya saling menopang.
Kritik terhadap Pancasila yang沦为 seremonial belaka adalah refleksi nyata dari krisis keteladanan para pemimpin bangsa.
Ideologi tidak bisa bertahan hanya dengan hafalan butir-butirnya, melainkan membutuhkan figur teladan yang menjalankannya dalam keseharian. Ketika para pemimpin yang seharusnya menjadi pengejawantahan nilai-nilai Pancasila justru terlibat dalam pelanggaran etika dan hukum, ideologi tersebut kehilangan daya pikat moralnya di mata masyarakat.
Di era digital 2026 di mana informasi mengalir deras, kesenjangan antara retorika pejabat dan perilaku nyata mereka semakin sulit disembunyikan.
Generasi muda hari ini sangat kritis dan tidak lagi terpukau oleh pidato kenegaraan yang bombastis; mereka menuntut bukti integritas yang nyata sebagai fondasi keberlanjutan ideologi bangsa.
Renungan getir ini pada akhirnya mengingatkan kita bahwa kemerdekaan 81 tahun lalu hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju keadilan substantif. Bangsa ini mungkin sudah bebas dari belenggu penjajah asing, namun secara mentalitas masih terjajah oleh budaya korup, ego sektoral, dan ketimpangan struktural yang mengakar kuat.
Jika ingin merayakan kemerdekaan berikutnya dengan bangga dan bukan dengan malu, reformasi hukum harus bergeser dari sekadar penangkapan spektakuler menuju pemulihan keadilan yang menyeluruh dan bermartabat.
Tanpa transformasi mendasar tersebut, peringatan HUT RI ke-81 hanyalah angka di kalender, bukan pencapaian peradaban yang mencerminkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
*)- Peneliti P3S
Leave a comment