Sengketa Tanah Pasar Patrol: Kesaksian Saksi Tergugat Disorot di PN Bale Bandung
BANDUNG (KM) — Persidangan sengketa tanah Pasar Patrol kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas IA pada Senin (10/8/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat I (Paguyuban Pedagang Pasar Patrol) tersebut mendengarkan keterangan dari Wisnu Prabadika.
Namun, dalam pemeriksaan silang oleh Kuasa Hukum Penggugat, keterangan Wisnu mendapat sorotan tajam. Saksi dinilai memiliki keterbatasan pengetahuan mendasar terkait alas hak tanah, dokumen Letter C, nomor persil, hingga legalitas pengalihan hak pedagang kepada paguyuban.
Wisnu, yang merupakan anak dari almarhum pengurus PT Pasundan Raya (Arman Tisna Wiguna), mengakui mengetahui adanya aktivitas pembangunan dan penjualan kios Pasar Patrol. Meski begitu, saat didalami mengenai bukti kepemilikan tanah induk, ia memberikan sejumlah jawaban yang tidak pasti.
Di hadapan majelis hakim, Wisnu mengungkapkan bahwa dokumen Desa Jelegong yang pernah ditunjukkannya hanyalah salinan atau fotokopi, bukan Buku Letter C asli yang tebal. Ia juga tidak mampu menyebutkan secara pasti nomor persil tanah yang menjadi objek sengketa Pasar Patrol.
Selain persoalan Letter C, Wisnu juga tidak mengetahui rincian Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan PT Pasundan Raya saat melakukan transaksi dengan para pedagang sekitar tahun 2003.
“Saksi menyatakan tidak mengetahui berapa jumlah keseluruhan AJB yang pernah diterbitkan maupun nomor-nomor AJB tersebut,” seperti terungkap dalam jalannya persidangan.
Fakta penting lain yang terungkap dalam persidangan adalah terkait hubungan hukum antara transaksi tahun 2003 dengan Paguyuban Pedagang Pasar Patrol. Wisnu membenarkan bahwa transaksi tahun 2003 dilakukan oleh PT Pasundan Raya kepada para pedagang secara individual, bukan atas nama paguyuban.
Ketika Kuasa Hukum Penggugat mempertanyakan apakah ada AJB atau akta pengalihan hak dari para pedagang perorangan tahun 2003 kepada pihak Paguyuban yang berdiri pada 2023, Wisnu menjawab singkat.
“Enggak tahu,” kata Wisnu di dalam ruang sidang.
Jawaban ini dinilai krusial karena menyentuh legalitas root of title atau mata rantai kepemilikan hak yang diklaim oleh Tergugat I. Keberadaan paguyuban pada 2023 tidak serta-merta membuktikan bahwa hak individual para pedagang tahun 2003 otomatis beralih menjadi milik organisasi.
Tak hanya itu, Wisnu juga mengaku tidak hadir dalam forum Gelar Data Desa Jelegong pada 6 Januari 2025 lalu, sehingga ia tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan langsung mengenai dokumen yang diperbandingkan dalam forum desa tersebut.
Penilaian Hak Ada di Tangan Majelis Hakim
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa fakta adanya fisik pasar dan transaksi jual-beli kios di masa lalu belum secara otomatis menjawab kepemilikan asli atas tanah induk Pasar Patrol (root of title).
Meski demikian, fakta-fakta persidangan ini belum menentukan hasil akhir perkara. Penilaian menyeluruh atas kekuatan hukum AJB, Letter C, peta persil, hingga riwayat penguasaan tanah sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Bale Bandung sebelum menetapkan putusan
Reporter: Gats
Editor: Yoe
Leave a comment