Rangkaian Sidang Praperadilan SP3 Erwin – Awangga Rampung, Putusan PN Bandung Segera Dijatuhkan
BANDUNG (KM) — Rangkaian sidang praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setelah tiga kali persidangan yang berlangsung maraton sejak Senin (29/6/2026) hingga Rabu (1/7/2026), seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai dan perkara kini memasuki tahap menunggu putusan hakim tunggal Rusdianto Loleh SH yang dijadwalkan pada Jumat (4/7/2026).
Latar Belakang: SP3 yang Menggugat Publik
Persoalan ini bermula ketika Kepala Kejari Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas SH MH, menggelar konferensi pers pada 3 Juni 2026 dan mengumumkan penerbitan SP3 atas nama Erwin (PRINT-2043) dan Rendiana Awangga (PRINT-2042).
Alasan yang dikemukakan adalah tidak ditemukannya aliran dana kepada kedua mantan tersangka setelah penyidik memeriksa sedikitnya 89 saksi dan menggelar ekspose internal sebanyak empat kali, termasuk ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Keputusan ini mengundang pertanyaan besar di tengah publik, mengingat sebelumnya — pada 12 Januari 2026 — Hakim Tunggal PN Bandung, Agus Komarudin, justru telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Erwin sendiri untuk membatalkan status tersangkanya.
Hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka oleh Kejari sah secara hukum, didasarkan pada kecukupan bukti, hasil forensik digital, dan keterangan ahli.
Kejanggalan inilah yang mendorong Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin SH, mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Bandung pada 9 Juni 2026 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Bdg.
Sidang Pertama (29/6): Empat Tuntutan GLMPK
Sidang perdana digelar Senin (29/6/2026) dengan agenda pembacaan permohonan. GLMPK mengajukan empat tuntutan pokok: meminta majelis mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan GLMPK memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah, menyatakan SP3 tertanggal 22 Mei 2026 tidak sah, dan memerintahkan Kejari menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Saat itu, pihak Kejari yang hadir diwakili Adi Rahmat belum memberikan tanggapan pada sidang pertama ini.
Sidang Kedua (30/6): Kejari Minta Ditolak, GLMPK Soal Inkonsistensi
Pada sidang Selasa (30/6/2026), Kejari membacakan jawaban resminya dan meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan GLMPK. Kejari berdalih SP3 diterbitkan berdasarkan prosedur yang sah dan transparan sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, setelah penyidik gagal menemukan bukti konkret aliran dana kepada kedua mantan tersangka.
Hasil ekspose berjenjang, termasuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyimpulkan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara karena pekerjaan yang menjadi objek perkara dinilai telah selesai dilaksanakan. Kejari bahkan mengklaim proses penyidikan berdampak positif bagi perbaikan tata kelola birokrasi Pemkot Bandung.
Namun GLMPK mengendus adanya kontradiksi. Asep Muhidin menyoroti isi surat jawaban Kejari sendiri yang pada bagian tertentu justru menyebut alat bukti penyidikan — meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dokumen, dan barang bukti elektronik — telah dinyatakan mencukupi sejak awal.
GLMPK mempertanyakan bagaimana sebuah perkara yang sempat dinyatakan cukup bukti hingga tersangka ditetapkan bisa berakhir dengan kesimpulan sebaliknya hanya dalam hitungan bulan.
Sidang Ketiga (1/7): Perang Ahli dan Debat Legal Standing
Pada sidang Rabu (1/7/2026), Kejari menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Budiyono.
Ahli tersebut menjelaskan bahwa pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan bersifat dinamis, sehingga jika evaluasi akhir menemukan indikasi pidana melemah, penyidik berwenang menghentikan perkara sesuai ketentuan KUHAP. Menurutnya, memaksakan pelimpahan perkara yang tidak cukup bukti ke pengadilan justru berisiko melanggar hak asasi tersangka.
Asep Muhidin membantah argumentasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak semata memenuhi syarat kuantitatif dua alat bukti, melainkan juga harus memenuhi syarat kualitas — yakni bukti yang benar-benar mengarah kepada orang yang bersangkutan.
Lebih jauh, Asep berpendapat bahwa setelah hakim praperadilan terdahulu menyatakan penyidikan sah, kewenangan menilai terbukti atau tidaknya unsur pidana seharusnya beralih ke hakim dalam sidang pokok perkara, bukan lagi ke tangan penyidik melalui SP3.
Perdebatan juga memanas soal legal standing GLMPK sebagai pemohon. Ahli Kejari mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung 1978 dan KUHAP yang membatasi pemohon praperadilan pada tersangka, keluarga, korban, atau pelapor resmi.
Asep menyangkal dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-10/2012, yang menempatkan masyarakat dan lembaga antikorupsi sebagai korban tidak langsung yang memiliki hak gugat dalam perkara korupsi.
Usai persidangan ketiga, kubu GLMPK menyatakan kesiapannya melaporkan penanganan SP3 ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung di Jakarta, apabila putusan hakim tidak mengabulkan permohonan mereka.
Dengan selesainya seluruh tahapan pemeriksaan persidangan, perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Bdg kini berada di tangan hakim tunggal Rusdianto Loleh SH. Sidang putusan dijadwalkan digelar pada Jumat (4/7/2026) di PN Bandung.
Putusan yang akan dijatuhkan menjadi tolok ukur penting: apakah SP3 yang diterbitkan Kejari Kota Bandung pada 3 Juni 2026 dinyatakan sah secara hukum, atau sebaliknya, majelis memerintahkan penyidikan dibuka kembali.
Sementara itu, KupasMerdeka.com telah berupaya meminta tanggapan langsung dari pihak Rendiana Awangga melalui staf di Gedung DPRD Kota Bandung pada Selasa (30/6/2026). Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima.
KupasMerdeka.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memperbarui informasi begitu putusan resmi dijatuhkan.
Reporter: Drajat, Gin Gin
Leave a comment