Polemik Wakaf Alun-Alun Empang, Alma Wiranta: “Banyak Salah Kaprah dan Salah Kiprah”; Ahli Waris Sebut Nazhir Tidak Cakap Kelola Wakaf

Keterangan foto: Raden Adipati Aria Suriawinata Dalem Shalawat.(Istimewa)

BOGOR (KM) — Polemik pengelolaan tanah wakaf Alun-Alun Empang, Kecamatan Bogor Selatan, yang sebelumnya memicu desakan keluarga besar Raden Haji Muhammad Thohir kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), terus bergulir dengan munculnya tanggapan dari dua sisi: Pemerintah Kota Bogor dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris/waqif.

Versi Pemkot Bogor: Nazhir Baru Disahkan KUA, Belum Terdaftar BWI

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, saat dikonfirmasi KupasMerdeka.com via WhatsApp baru-baru ini, menjelaskan bahwa status nazhir atas objek wakaf Alun-Alun Empang — yang perlu ditegaskan terpisah dari objek wakaf Masjid Agung At-Thohiriyah yang berdiri di kawasan yang sama — saat ini baru mendapat pengesahan di tingkat KUA, belum tercatat resmi dalam pendaftaran BWI. “Nazir belum di tetapkan BWI, hanya pengesahan dari KUA,” ujarnya.

Menurutnya, proses ini berjalan melalui Tim Pormatur (tim pembentukan nazhir) yang dibentuk sejak 8 Mei 2026, dengan surat keterangan yang diketahui KUA Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Selatan, dan Kelurahan Empang.

Tim tersebut diketuai Raden Dadang Aris S.S., beranggotakan R. Wisnu Nugraha Syamsi, Milzam, dan R. Ade Abdul Kadir, dengan KUA Bogor Selatan berperan sebagai fasilitator yang memantau proses penetapan. “Betul, KUA hanya memfasilitasi,” kata Alma.

Ia menyoroti adanya “salah kaprah dan salah kiprah” dalam polemik ini, termasuk pihak-pihak yang menurutnya tidak memiliki legal standing namun ikut memberi pernyataan ke publik tanpa lebih dulu duduk bersama pihak terkait.

Terkait aktivitas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang turun ke lokasi, ia menjelaskan hal itu dilakukan dalam kerangka kewenangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bukan bagian dari penentuan status nazhir wakaf.

Sebagai jalan keluar, ia mengusulkan pihak-pihak yang mengaku ahli waris/waqif duduk bersama membentuk nazhir secara resmi, mencontohkan penyelesaian serupa yang pernah terjadi di Jember.

Versi Ahli Waris: Nazhir Dinilai Tidak Cakap, Berpeluang Diberhentikan

Di sisi lain, salah satu perwakilan keluarga besar, Ustaz Muhammad, menyampaikan kepada KupasMerdeka.com bahwa ada dua fakta di lapangan yang menurutnya menunjukkan ketidakcakapan nazhir saat ini.

“Sudah terjelaskan atau menjadi fakta bahwa nazhir itu tidak cakap. Satu, tanah wakaf terbengkalai. Kedua, sertifikat Alun-Alun itu ada di Pemkot, berarti kan menunjukkan ketidakcakapan,” ujarnya (9/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun KupasMerdeka.com, klaim tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, juncto Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penggantian Nazhir.

Kedua aturan itu menyebutkan nazhir dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas dengan baik, melanggar ketentuan pengelolaan wakaf, atau tidak cakap dan tidak mampu mengembangkan harta benda wakaf.

Soal kewenangan mengganti nazhir, ketentuan menyebutkan BWI sebagai lembaga yang punya wewenang penuh memberhentikan dan mengangkat nazhir.

Namun, wakif atau ahli warisnya juga berhak mengusulkan pemberhentian apabila nazhir dinilai tidak amanah — melalui musyawarah dengan pihak terkait, penyusunan berita acara rapat pergantian struktur nazhir, lalu pengajuan permohonan ke KUA setempat yang selanjutnya diteruskan ke BWI untuk disahkan.

Dua Klaim yang Masih Perlu Titik Temu

Kedua versi ini menyisakan pertanyaan yang belum tuntas: apakah proses pembentukan Tim Pormatur dan penetapan nazhir sudah melibatkan seluruh unsur ahli waris secara memadai, dan apakah tudingan lahan terbengkalai serta status sertifikat yang masih di Pemkot cukup menjadi dasar hukum pemberhentian nazhir yang berjalan saat ini.

Hingga berita ini diturunkan, KupasMerdeka.com masih berupaya meminta tanggapan dari Ketua Nazhir Rd. Dadang Helmansyah, KUA Bogor Selatan, maupun BWI terkait dua klaim tersebut, guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

(Keterangan: kutipan Alma Wiranta diperoleh melalui komunikasi WhatsApp dan kutipan Ustaz Muhammad diperoleh dari rekaman suara — keduanya telah mendapat izin eksplisit untuk dipublikasikan khusus di KupasMerdeka.com.)

Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.