Pengunduran Diri Nazhir Wakaf Empang: Alarm Bagi Tata Kelola Amanah Umat
Oleh: Ustadz Muhammad *)
(KM) — Pengunduran diri seorang Ketua Yayasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari 12 nazhir pengelola Wakaf Alun-Alun Empang patut menjadi perhatian publik. Peristiwa ini tidak semestinya dipandang sekadar sebagai keputusan pribadi, melainkan sebagai sinyal bahwa terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam tata kelola amanah wakaf.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak yang mengundurkan diri, keputusan tersebut diambil karena adanya keberatan terhadap proses pembentukan nazhir yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, musyawarah, dan keadilan.
Sejumlah persoalan yang disampaikan antara lain adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses formatur sehingga komposisi akhir nazhir dinilai tidak mencerminkan semangat musyawarah. Selain itu, muncul pula keberatan karena tidak seluruh nazhir dilibatkan dalam berbagai pertemuan maupun pembahasan strategis bersama Pemerintah Kota terkait pengelolaan Wakaf Alun-Alun Empang.
Jika benar seluruh nazhir tidak memperoleh ruang yang sama untuk mengetahui, memberikan pandangan, dan ikut mengambil keputusan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola. Sebab, amanah wakaf pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara kolektif dan akuntabel.
Sorotan lainnya adalah komposisi kepengurusan yang dinilai didominasi oleh satu keluarga. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran sebagian pihak terhadap potensi dominasi dalam proses pengambilan kebijakan. Meski belum tentu bertentangan dengan hukum, persepsi publik mengenai independensi dan keseimbangan pengelolaan wakaf tetap harus menjadi perhatian.
Hal lain yang juga menjadi catatan ialah belum dilibatkannya Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam proses pembentukan nazhir sebagaimana diharapkan oleh pihak yang menyampaikan keberatan. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan perwakafan di Indonesia, keterlibatan BWI dinilai dapat memperkuat legitimasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses tersebut.
Persoalan ini sesungguhnya tidak boleh dipersempit menjadi konflik kepentingan atau perebutan posisi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan umat terhadap pengelolaan harta wakaf, sebuah amanah yang memiliki dimensi hukum sekaligus nilai ibadah.
Karena itu, sudah semestinya seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, serta membuka ruang evaluasi apabila memang ditemukan proses yang dinilai belum memenuhi prinsip tata kelola yang baik. Melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari keluarga pewakaf, pengurus Masjid Agung At-Thohiriyyah, Badan Wakaf Indonesia, para nazhir, hingga instansi yang berwenang, merupakan langkah yang layak dipertimbangkan demi menjaga marwah wakaf.
Pada akhirnya, amanah wakaf bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah bukan sekadar prinsip administrasi, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan umat.
Semoga polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil, terbuka, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan kemaslahatan bersama. Sebab, ketika amanah dijaga dengan kejujuran, persatuan akan tetap terpelihara. Namun ketika keterbukaan mulai ditinggalkan, kepercayaan masyarakat akan menjadi taruhannya.
*) Penulis adalah Keturunan Mbah Dalem Solawat
Leave a comment