Ketua DPRD Bogor: Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Parungpanjang Akan Diberantas
BOGOR (KM) – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Exymer tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Parungpanjang menjadi sorotan usai kegiatan Reses DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang III Tahun 2025–2026 Daerah Pemilihan (Dapil) V yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Parungpanjang, Rabu (15/07/2026).
Persoalan tersebut mencuat saat awak media meminta tanggapan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara setelah kegiatan reses selesai.
Menurutnya, pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang harus melibatkan seluruh unsur terkait.
“Itu salah satu program pemerintah daerah untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Apalagi bersama teman-teman Koramil dan teman-teman kepolisian. Mudah-mudahan masyarakat kitam tersadarkan karena obat-obatan tersebut berbahaya untuk kesehatan,” ujar Sastra Winara.
Hal senada disampaikan Camat Parungpanjang Chairuka Judhyanto menegaskan akan berkoordinasi dengan unsur Muspika untuk melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran obat tersebut.
“Nanti kita bareng-bareng dengan Muspika untuk menyisir lokasi-lokasi yang ada potensi peredaran obat golongan G (tramadol dan exymer). Karena ini bisa merusak generasi muda kita dan meracuni anak-anak bangsa,” tegasnya.
Maraknya dugaan penyalahgunaan Tramadol dan Exymer menjadi perhatian masyarakat karena obat keras tersebut hanya boleh diperoleh berdasarkan resep dokter dan digunakan di bawah pengawasan tenaga medis.
Penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta berisiko memicu berbagai persoalan sosial.
Masyarakat berharap pernyataan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan Camat Parungpanjang Chairuka Judhyanto segera diwujudkan melalui langkah nyata berupa pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran, serta edukasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam masa depan mereka.
Sebelumnya, Sejumlah warga Perumahan Serpong Garden Village (SGV), di Kp. Cilangkap Rt : 02, Rw : 01, Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, mengaku resah karena dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G (tramadol dan eximer) tanpa izin di sekitar lingkungan mereka, Senin (13/07/2026).
Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik haram tersebut dan menghancurkan generasi muda Indonesia.
Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi berada di seberang Perumahan Serpong Garden Village (SGV) Cilangkap Lumpang, lebih tepatnya di belakang bengkel motor atau di Mushola Lapangan anggrek.
“Kami sangat terganggu dengan dugaan peredaran tramadol dan eximer di lokasi tersebut. Kami berharap media dapat turun langsung ke lapangan dan aparat segera mengecek kebenarannya, dan menindaknya,” ujar warga.
Ia mengaku dampak peredaran obat keras tersebut sudah dirasakan oleh keluarganya. Keponakannya, yang bekerja di wilayah Parungpanjang, disebut terpaksa dipindahkan setelah diketahui mengkonsumsi obat yang diduga dibeli dari lokasi tersebut.
“Saat saya tanya apakah tidak takut membeli obat tanpa resep dokter, dia menjawab kalau membeli di tempat itu merasa aman karena katanya dijaga oleh oknum tertentu,” ungkapnya.
Kata dia, terduga penjual ini adalah (AL) asli Aceh sedangkan pengedar lainnya adalah (GN) asli pribumi. Mereka ini melakukan bisnis haram di Cilangkap Lumpang.
“Penjual obat haram ini adalah (AL) dia orang Aceh, dan (GN) pribumi di Cilangkap,” tuturnya.
Warga juga menduga aktivitas tersebut mendapat perlindungan dari sejumlah oknum (tokoh masyarakat, mantan RT, sekuriti SGV dan Ormas) dengan setoran tertentu.
Selain itu, warga mengaku khawatir situasi akan memicu konflik sosial. Beberapa warga disebut sempat berencana mendatangi lokasi karena merasa resah, namun mengurungkan niatnya untuk menghindari gesekan di lingkungan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah desa, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya praktik peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Warga SGV meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sementara itu, Kapolsek Parungpanjang Kompol Mohamad Taufik akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat Serpong Garden Village dalam waktu dekat.
“Sedang kami persiapkan untuk tindak lanjut segera,” jawab singkat melalui sambungan WhatsApp, Senin, (13/07/2026).
Perlu diketahui, peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer tanpa izin edar di wilayah hukumnya, bisa dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000.000.
Reporter: Luky, HSMY
(ADVERTORIAL)
Leave a comment