Kekosongan Hukum Rehabilitasi bagi Pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Ruang DiskrPenyidik yang Terlalu Luas Berpotensi Menyimpang dari Asas Legalitas

Kolom oleh: Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.*)

 

Salah satu persoalan mendasar yang mulai mengemuka setelah berlakunya *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* adalah ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai mekanisme penanganan terhadap pengguna atau penyalahguna Obat Keras Tertentu (OKT), seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), dan obat keras lain yang sering disalahgunakan.

 

Berbeda dengan *Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*, yang secara tegas mengenal istilah *pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan,* serta mengatur mekanisme *asesmen* dan *rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,* UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak memberikan konstruksi hukum yang serupa terhadap penyalahgunaan obat keras tertentu.

 

Akibatnya, muncul *kekosongan hukum (legal vacuum)* yang berimplikasi langsung pada praktik penegakan hukum.

 

*Tidak Ada Istilah “Pengguna” dalam UU Kesehatan*

 

Apabila dicermati secara sistematis, UU Nomor 17 Tahun 2023 lebih banyak mengatur mengenai produksi, distribusi, peredaran, penyimpanan, pelayanan kefarmasian, sediaan farmasi, pelaku usaha, tenaga kesehatan, serta larangan mengedarkan obat tanpa izin atau tidak memenuhi standar.

 

Namun, *UU tersebut tidak memberikan definisi maupun status hukum terhadap “pengguna”* atau *”penyalahguna”* Obat Keras Tertentu.*

 

Dengan tidak adanya subjek hukum *”pengguna”*, maka muncul pertanyaan mendasar:

 

*Apa dasar hukum bagi penyidik untuk memerintahkan seorang pengguna OKT menjalani rehabilitasi ?*

 

Sampai saat ini belum terdapat norma eksplisit dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan tersebut.

 

*Asas Legalitas Menghendaki Setiap Tindakan Aparat Memiliki Dasar Hukum*

 

Dalam negara hukum, seluruh tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada *asas legalitas.*

 

Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 1 KUHP, asas due process of law, asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Konstitusi Negara kita Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

Konsekuensinya, *setiap pembatasan hak warga negara harus memiliki dasar undang-undang yang jelas.*

 

Apabila suatu tindakan rehabilitasi dilakukan tanpa landasan normatif yang tegas, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas.

 

*Diskresi Penyidik Menjadi Sangat Luas*

 

Ketiadaan pengaturan mengenai pengguna OKT akhirnya membuka ruang diskresi yang sangat besar bagi penyidik.

 

Dalam praktik lapangan dapat muncul berbagai kebijakan berbeda, misalnya:

 

1. ada penyidik yang langsung memulangkan pengguna;

 

2. ada yang menjadikannya saksi;

 

3. ada yang menyarankan rehabilitasi sukarela;

 

4. ada pula yang mengarahkan rehabilitasi melalui yayasan tertentu.

 

Variasi tersebut menunjukkan bahwa praktik penanganan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing penyidik, bukan pada norma hukum yang seragam.

 

Padahal, *diskresi bukanlah kewenangan tanpa batas.*

 

Diskresi hanya boleh digunakan untuk mengisi kekosongan hukum secara proporsional dan tidak boleh melahirkan tindakan yang bertentangan dengan hak-hak warga negara maupun membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

 

*Potensi Penyimpangan Penegakan Hukum*

 

Kekosongan norma ini juga berpotensi melahirkan praktik yang menyimpang.

 

Misalnya apabila:

 

1. Seseorang diarahkan menjalani rehabilitasi tanpa dasar hukum yang jelas;

 

2. Terdapat biaya rehabilitasi yang tidak memiliki dasar peraturan;

 

3. Pengguna diperlakukan berbeda hanya karena kebijakan penyidik yang berbeda;

 

4. atau rehabilitasi dijadikan syarat informal untuk memperoleh kebebasan.

 

Apabila kondisi demikian terjadi, maka persoalannya bukan lagi semata-mata soal kesehatan, tetapi *telah bergeser* menjadi persoalan *kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas penegakan hukum.*

 

Negara Perlu Menutup Kekosongan Hukum

 

Fenomena penyalahgunaan OKT memang merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Namun, solusi terhadap persoalan tersebut *tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum.*

 

Pemerintah bersama DPR RI perlu mempertimbangkan penyusunan peraturan pelaksana atau penyempurnaan regulasi yang secara jelas mengatur:

 

Definisi pengguna atau penyalahguna OKT, mekanisme asesmen medis, kriteria rehabilitasi, hak-hak pengguna selama proses hukum, batasan kewenangan penyidik, pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi, serta standar pembiayaan rehabilitasi.

 

Dengan demikian akan tercipta kepastian hukum yang melindungi masyarakat sekaligus memberikan pedoman yang seragam bagi aparat penegak hukum.

 

Penutup

 

Negara hukum *tidak boleh membiarkan suatu ruang kosong diisi oleh praktik yang berbeda-beda tanpa pedoman yang jelas.*

 

Ketika UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan *tidak mengatur secara eksplisit* mengenai pengguna atau penyalahguna Obat Keras Tertentu beserta mekanisme rehabilitasinya, maka *ruang tersebut berpotensi diisi oleh diskresi Penyidik yang terlalu luas.*

 

Diskresi memang merupakan instrumen penting dalam administrasi pemerintahan dan penegakan hukum.

 

Namun, *tanpa batasan normatif yang jelas, diskresi dapat berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya penyimpangan.*

 

Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi *asas legalitas, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum,* sudah saatnya dibangun kerangka regulasi yang memberikan kepastian mengenai penanganan pengguna atau penyalahguna OKT.

 

Tujuannya bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

*) – Penasihat Hukum / Penasihat Redaksi Kupas Merdeka

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.