Istri Keluarga Pasien Rehab Penyalahgunaan OKT Mengaku Berulang Kali Dihubungi Oknum Terkait Dugaan Biaya Rehabilitasi Suaminya
BOGOR (KM) – Polemik dugaan permintaan biaya dalam proses rehabilitasi pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol kembali menjadi perhatian masyarakat.
Kali ini, R, istri dari EP menceritakan pengalaman yang menurut pengakuannya dialami keluarganya setelah suaminya diamankan di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, sekitar satu minggu yang lalu.
Menurutnya, setelah suaminya ditempatkan di sebuah fasilitas rehabilitasi, dia mulai menerima beberapa kali panggilan telepon dari seseorang yang membahas biaya rehabilitasi.
Kepada Kupas Merdeka, R mengaku telepon pertama diterimanya sekitar empat hari setelah suaminya berada di tempat rehabilitasi.
“Empat hari setelah suami saya masuk rehabilitasi, saya ditelepon. Katanya biaya rehabilitasi tiga bulan sebesar Rp30 juta,” ungkapnya.
Dirinya mengaku terkejut mendengar nominal tersebut. Ia menjelaskan bahwa suaminya merupakan tulang punggung keluarga sehingga kondisi ekonomi mereka tidak memungkinkan untuk memenuhi permintaan biaya tersebut.
Menurut pengakuannya, komunikasi melalui telepon berlangsung beberapa kali. Dalam setiap percakapan, ia mengaku selalu menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang dan bahkan kesulitan mendapatkan pinjaman.
“Saya bilang saya tidak punya uang. Cari pinjaman juga susah. Saya sudah berusaha ke sana kemari, tapi belum ada,” tuturnya.
Ia juga mengakui bahwa nominal biaya yang disampaikan kepadanya beberapa kali berubah.
Menurut keterangannya, jumlah yang semula disebut sebesar Rp30 juta kemudian disebut turun menjadi Rp10 juta, selanjutnya Rp7,5 juta, hingga akhirnya menjadi Rp5,5 juta.
Dirinya juga diberi informasi bahwa apabila dana sebesar Rp5,5 juta telah tersedia, keluarga diminta segera menjemput suaminya dari fasilitas rehabilitasi.
“Saya diminta mengusahakan Rp5,5 juta.Katanya kalau uangnya sudah ada, langsung jemput suami saya karena sudah terlalu lama di sana,” katanya.
Atas kejadian itu, dirinya mengaku mengalami tekanan psikologis selama menerima komunikasi tersebut.
“Saya sampai menangis, bingung, dan ketakutan. Saya hanya bisa bilang akan berusaha mencari uang,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh peristiwa tersebut terjadi setelah suaminya, EP diamankan oleh anggota kepolisian di wilayah Jonggol sekitar satu minggu yang lalu terkait dugaan Obat Keras Tertentu (OKT).
Hingga berita ini diterbitkan, Kupas Merdeka belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan dari kepolisian mengenai kronologi penanganan perkara tersebut.
Redaksi juga masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Yayasan Tri Hita Praba Recovery, pihak kepolisian, dan pihak-pihak terkait mengenai keterangan R, termasuk mekanisme rehabilitasi, dasar hukum pembebanan biaya, serta prosedur penempatan peserta rehabilitasi.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, yaitu R selaku istri E P. Keterangan tersebut belum hak secara independen dan bukan merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
Pihak kepolisian, Yayasan Tri Hita Praba Recovery, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Gats
Editor: Yoe
Leave a comment