Investigasi Toko Obat Keras di Cisauk, Wartawan Dikeroyok dan Diintimidasi Dengan Sajam

TANGERANG (KM) – Aksi kekerasan dan intimidasi brutal kembali menimpa jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Seorang wartawan media online Barometer Indonesia News berinisial MT, menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi dugaan peredaran obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) di Kp. Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7) malam.

Akibat penganiayaan tersebut, MT mengalami luka memar di wajah, kepala, pundak, siku, serta pembengkakan pada kaki akibat hantaman benda tumpul. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka sabetan sarung golok di pundak kiri serta bekas sundutan rokok di punggung tangan kanan.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/123/VII/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika MT bersama timnya mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi kepada terduga pemilik usaha obat keras berinisial AZ. Konfirmasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.

Usai berbincang dengan AZ, datang seorang pria berinisial NN yang mengaku sebagai pihak keluarga. Setelah mengetahui bahwa korban adalah wartawan, NN tiba-tiba menghubungi kelompoknya menggunakan Handy Talkie (HT).

“Dia menghubungi temannya melalui HT dan bilang ‘ada daging nih’. Tidak lama kemudian, segerombolan orang datang mengepung dan mendorong kami,” ujar MT saat memberikan keterangan.

Situasi semakin mencekam ketika NN diduga memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkis. Adik dari AZ bahkan keluar membawa senjata tajam dan mengarahkannya kepada korban.

“Pria bernama NN itu berteriak, ‘ambil golok, ambil golok, matiin aja di tempat’. Adik dari AZ kemudian mengeluarkan golok dan mengacung-ngacungkannya ke arah kami. Dua teman saya berhasil melarikan diri, sementara saya dikeroyok,” ungkap MT.

Kasus penganiayaan ini kini berada dalam penanganan hukum Polsek Cisauk dan Polres Tangerang Selatan. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menjamin kebebasan pers dan mengancam pidana siapapun yang menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas.

Dan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan secara bersama-sama (Pasal 170), penganiayaan, serta undang-undang darurat terkait penyalahgunaan senjata tajam.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian bagi aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan untuk mengusut tuntas mafia peredaran obat keras sekaligus memberikan perlindungan nyata terhadap profesi jurnalis.

Reporter: Septiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.