Eksekusi Putusan MA Situ Ranca Gede Menggantung, Koalisi Sipil Kepung DPRD dan Kejati Banten

SERANG (KM) – Meski Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengetuk palu dan menetapkan Situ Ranca Gede Jakung di Modern Cikande sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Banten, kepastian hukum di lapangan dinilai masih jauh dari panggang api. Hingga kini, putusan final di atas kertas tersebut belum kunjung dieksekusi, memicu tudingan adanya pembiaran masif oleh aparat penegak hukum dan elite politik setempat.

 

Merespons mandeknya eksekusi tersebut, aliansi massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (9/7) siang. Massa mengepung dua poros kekuasaan utama di Tanah Jawara, yakni Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, guna menagih ketegasan hukum yang dianggap tebang pilih.

 

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang menagih hukum!” tegas Juru Bicara Koalisi, Didi Haryadi, di depan gerbang Kejati Banten.

 

Dalam orasinya, koalisi membongkar fakta bahwa kawasan resapan air vital tersebut kini telah beralih fungsi menjadi komoditas bisnis ilegal yang menguntungkan segelintir pihak. Nama korporasi besar seperti PT Modern Estat turut terseret dalam pusaran sengketa lahan ini. Akibat alih fungsi lahan sepihak tersebut, fungsi ekologis wilayah setempat terganggu dengan estimasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

 

Massa juga mengkritik tajam jalannya proses hukum yang sejauh ini baru menyentuh tingkat bawah, yaitu mantan Kepala Desa Babakan terkait dugaan gratifikasi senilai Rp700 juta. Koalisi menilai penanganan kasus ini belum menyentuh akar masalah dan aktor intelektual utamanya.

 

“Ini milik negara, milik kita semua. Bukan milik Komisi I, bukan milik oknum Ketua Dewan! Berani-beraninya ada yang menjual aset ini demi keuntungan pribadi,” cetus Ketua Koalisi, Bang Gaos, dalam orasinya.

 

Kecaman serupa juga disuarakan oleh Nurhamjah, Ketua Koalisi Pemerhati Aset Negara. Ia mendesak Korps Adhyaksa bertindak transparan dan menyeret aktor intelektual dari birokrasi maupun korporasi pemberi suap.

 

“Ini kasus dugaan suap. Kalau hanya satu pihak (penerima) yang diproses, itu bukan penegakan hukum. Itu sandiwara panggung boneka!” kritik Nurhamjah.

 

Selain membidik penegak hukum, koalisi secara terbuka menyentuh peran DPRD Provinsi Banten yang dituding sengaja melakukan aksi bungkam dan melakukan pembiaran atas tidak dieksekusinya putusan MA tersebut. Mereka menuntut pimpinan dewan segera angkat bicara dan tidak bersembunyi dari tanggung jawab pengawasan aset daerah.

 

Menghadapi tekanan massa yang mengepung kantornya, perwakilan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, David dan Jo, menemui demonstran. Pihak Kejati menyampaikan apresiasi atas jalannya aksi yang tertib dan berjanji akan mengkaji data laporan untuk diteruskan ke tingkat pimpinan.

 

“Kami mohon waktu untuk menganalisa,” ujar perwakilan Kejati secara normatif.

 

Pernyataan tersebut dinilai koalisi sebagai taktik klasik untuk mengulur waktu. Di akhir aksi, koalisi menegaskan tidak akan segan melumpuhkan aktivitas publik di Banten dengan mobilisasi massa yang jauh lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan nyata dari aparat penegak hukum setempat.

 

Reporter : Acun

Editor: yoe

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.