Dua Legislator Kabupaten Bogor Kutuk Keras Peredaran Obat Keras Ilegal di Parungpanjang
BOGOR (KM) – Maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G (Tramadol dan Exymer) tanpa resep dokter mendapat sorotan tajam dari dua anggota DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (16/07/2026).
Mereka menilai praktik tersebut merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan harus diberantas melalui edukasi, pengawasan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas.
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan 5 Fraksi PDI-Perjuangan, Egi Gunadhi Wibhawa turut mengecam keras maraknya peredaran maupun penyalahgunaan obat golongan G tanpa resep dokter.
Menurutnya, tindakan tersebut merusak masa depan generasi muda dan tidak boleh diberi ruang di Kabupaten Bogor dan harus diselesaikan sampai akar-akarnya.

Keterangan Foto :
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PDI-Perjuangan Egi Gunadhi Wibhawa di Gedung Parlemen Tegar Beriman, Kamis (16/07/2026) (Dok : KM/Hari Setiawan Muhammad Yasin)
“Kami mengutuk keras setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan obat golongan G tanpa resep dokter. Baik pengedar maupun pengguna harus menjadi perhatian serius, upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pembinaan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar generasi muda tidak menjadi korban,” tegas Egy Gunandi.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungannya marak beredar.
“Wajib langsung lapor jika ditemukan peredaran obat keras ini, serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran obat terlarang demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tambah Egi.
Sementara itu Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan 5 dari Fraksi PKS Sutoto, mengutuk keras peredaran obat golongan G tanpa resep dokter. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara bertahap dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Secara pribadi, tindakan ini harus kita kutuk keras. Kita harus mengupayakan agar peredaran obat golongan G tanpa resep dokter tidak terjadi lagi,” tegas Sutoto.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras. Selanjutnya, pemerintah di tingkat lokal, tenaga pendidik, hingga pengurus RT dan RW harus dilibatkan karena memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan masing-masing.
“Pejabat di tingkat lokal, para pendidik, RT dan RW harus dilibatkan. Itu menjadi bagian dari tanggung jawab kepemimpinan wilayah untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Sutoto menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, aturan hukum sudah jelas sehingga diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberikan efek jera.

Keterangan Foto :
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKS Sutoto di Gedung Parlemen Tegar Beriman, Kamis (16/07/2026) (Dok: KM/Hari Setiawan Muhammad Yasin)
“Ada hukumnya, ada aturannya. Polisi, pemerintah, dan masyarakat harus berkolaborasi. Kejahatan ini sangat halus karena dapat menyeret seseorang menjadi pengguna tanpa disadari. Karena itu, pelaku harus diberikan efek jera melalui penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja, serta saling peduli di lingkungan masing-masing.
“Kita harus mengawasi anak-anak kita. Masyarakat harus saling mengontrol karena siapa pun bisa menjadi korban, bahkan berpotensi menjadi pelaku apabila tidak ada kepedulian bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sejumlah warga Perumahan Serpong Garden Village (SGV), di Kp. Cilangkap Rt : 02, Rw : 01, Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, mengaku resah karena dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G (tramadol dan eximer) tanpa izin di sekitar lingkungan mereka, Senin (13/07/2026).
Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik haram tersebut dan menghancurkan generasi muda Indonesia.
Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi berada di seberang Perumahan Serpong Garden Village (SGV) Cilangkap Lumpang, lebih tepatnya di belakang bengkel motor atau di Mushola Lapangan anggrek.
“Kami sangat terganggu dengan dugaan peredaran tramadol dan eximer di lokasi tersebut. Kami berharap media dapat turun langsung ke lapangan dan aparat segera mengecek kebenarannya, dan menindaknya,” ujar warga.
Ia mengaku dampak peredaran obat keras tersebut sudah dirasakan oleh keluarganya. Keponakannya, yang bekerja di wilayah Parungpanjang, disebut terpaksa dipindahkan setelah diketahui mengkonsumsi obat yang diduga dibeli dari lokasi tersebut.
“Saat saya tanya apakah tidak takut membeli obat tanpa resep dokter, dia menjawab kalau membeli di tempat itu merasa aman karena katanya dijaga oleh oknum tertentu,” ungkapnya.
Kata dia, terduga penjual ini adalah (AL) asli Aceh sedangkan pengedar lainnya adalah (GN) asli pribumi. Mereka ini melakukan bisnis haram di Cilangkap Lumpang.
“Penjual obat haram ini adalah (AL) dia orang Aceh, dan (GN) pribumi di Cilangkap,” tuturnya.
Warga juga menduga aktivitas tersebut mendapat perlindungan dari sejumlah oknum (tokoh masyarakat, mantan RT, sekuriti SGV dan Ormas) dengan setoran tertentu.
Selain itu, warga mengaku khawatir situasi akan memicu konflik sosial. Beberapa warga disebut sempat berencana mendatangi lokasi karena merasa resah, namun mengurungkan niatnya untuk menghindari gesekan di lingkungan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah desa, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya praktik peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Warga SGV meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sementara itu, Kapolsek Parungpanjang Kompol Mohamad Taufik akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat Serpong Garden Village dalam waktu dekat.
“Sedang kami persiapkan untuk tindak lanjut segera,” jawab singkat melalui sambungan WhatsApp, Senin, (13/07/2026).
Perlu diketahui, peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer tanpa izin edar di wilayah hukumnya, bisa dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000.000.
Reporter: Luky
Editor: Drajat
Leave a comment