Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat HP Ilegal, Nilai Ratusan Miliar! Berkas P-21

JAKARTA (KM) — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara dugaan jaringan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dari China telah memasuki tahap penting. Tiga berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si, selaku Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara.

Menurut Ade Safri, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik yang tergabung dalam Satgas Gakkum Penyelundupan, yang menangani perkara berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 14 dan 15 April 2026.

Empat Tersangka, Dua WNA China, Satu Buron

“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu DCP alias PR (WNA China), SJ (WNA China), TE/TW (Direktur PT TSI), dan status DPO untuk MT (Direktur PT TSL)”, paparnya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti hingga bukti elektronik.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka,” ujar Ade Safri.

Modus: Impor Ilegal hingga Distribusi Dalam Negeri

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menjalankan praktik impor ilegal ponsel dan suku cadangnya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Peran masing-masing tersangka DCP alias PR pengendali utama jaringan, dari pengadaan hingga distribusi, MT memfasilitasi dokumen impor ilegal melalui perusahaan, TW (DPO) membantu proses pemasukan barang ke wilayah pabean Indonesia” jelasnya.

Barang-barang tersebut kemudian diedarkan di pasar domestik tanpa memenuhi standar legalitas.

Penggeledahan di 4 Lokasi, 50 Ribu HP Disita

Tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis, yaitu Gudang Kapuk Kayu Besar, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko Pluit Karang Cantik, Jakarta Utara. Gudang Pluit Barat, Jakarta Utara. Ruko Surya Inti Permata, Sidoarjo, Jawa Timur

“Dari operasi tersebut, polisi menyita ±50.000 unit ponsel (iPhone & Android) beserta komponen, 256.300 unit perlengkapan bayi dengan total nilai barang bukti mencapai Rp253 miliar lebih.” terangnya.

Dalam laporan polisi kedua, penyidik juga menggerebek lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, dan menemukan 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, Ratusan charger, alat servis, hingga stiker dengan nilai barang bukti tambahan ini ditaksir mencapai Rp10,3 miliar.

“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang berdampak pada kerugian negara dan industri dalam negeri.” terangnya.

Komitmen Polri: Sikat Penyelundupan, Selamatkan Negara

Ade Safri menegaskan, Polri akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk Indonesia baik laut, darat, maupun udara.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan hukum.

Dengan status P-21, perkara ini segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam jaringan impor ilegal ponsel bekas di Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan sangat signifikan.

Reporter: HSMY
Editor: Drajat

 

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.