Disembuhkan atau Dimanfaatkan? Menyoal Wajah Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia

Foto: Aktivis Bogor, Hero Akbar/Moses (Dok.KM)

Oleh: Hero Akbar/Moses *)

(KM) – Rehabilitasi narkoba sejatinya lahir sebagai jalan kemanusiaan. Negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahkan menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagai upaya pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Tujuannya jelas: mengembalikan mereka menjadi manusia yang sehat, produktif, dan mampu kembali ke tengah masyarakat.

Namun, di balik tujuan mulia tersebut, muncul pertanyaan yang mulai ramai dibicarakan masyarakat: apakah rehabilitasi benar-benar menjadi tempat penyembuhan, atau justru berubah menjadi ruang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu?

Pertanyaan ini bukanlah tuduhan, melainkan kritik yang patut dijawab dengan transparansi. Sebab, rehabilitasi hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila dijalankan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari kepentingan bisnis maupun penyalahgunaan kewenangan.

Di banyak kasus, rehabilitasi memang berhasil menyelamatkan masa depan seseorang. Mereka lepas dari ketergantungan, memperoleh pendampingan psikologis, terapi medis, serta dukungan sosial hingga mampu kembali hidup normal. Inilah esensi rehabilitasi yang sesungguhnya.

Namun, di sisi lain, masih terdengar keluhan mengenai dugaan praktik yang tidak transparan, perbedaan perlakuan terhadap pengguna dari berbagai latar belakang ekonomi, hingga munculnya anggapan bahwa rehabilitasi dapat dijadikan “jalan pintas” bagi sebagian orang, sementara pengguna lain tetap menghadapi proses hukum yang berat. Persepsi seperti ini, benar ataupun tidak, harus dijawab melalui pengawasan yang kuat, bukan dibiarkan berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.

Rehabilitasi tidak boleh menjadi komoditas. Jangan sampai penderitaan keluarga korban ketergantungan justru menjadi ladang keuntungan. Jangan pula ada kesan bahwa keadilan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki akses dan kemampuan finansial.

Negara harus memastikan seluruh proses asesmen, penempatan rehabilitasi, hingga evaluasi dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi medis dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan status sosial atau kepentingan tertentu. Pengawasan dari BNN, aparat penegak hukum, Kementerian Kesehatan, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci menjaga marwah rehabilitasi sebagai instrumen penyelamatan manusia.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan rehabilitasi bukanlah berapa banyak orang yang masuk ke dalamnya, melainkan berapa banyak yang benar-benar sembuh, tidak kembali menggunakan narkoba, dan mampu menjalani kehidupan yang bermartabat.

Karena rehabilitasi seharusnya menjadi tempat harapan dilahirkan kembali—bukan tempat munculnya pertanyaan: mereka sedang disembuhkan, atau justru dimanfaatkan?

*) Penulis adalah Aktivis Bogor, Pendiri Media Kupas Merdeka

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.