Diduga Pakai BASTKBJ Ilegal, Penarikan Motor oleh Oknum Debt Collector di Bogor Berujung Misteri
BOGOR (KM) – Dugaan melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak dan tidak sesuai prosedur kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, sebuah sepeda motor Honda PCX bernomor polisi F 5793 FFK dilaporkan raib misterius setelah dicegat oleh sejumlah orang yang diduga oknum mata elang (debt collector) di kawasan Katulampa, Bogor Timur, pada Sabtu (19/7).
Peristiwa ini menyisakan tanda tanya besar bagi pemilik kendaraan. Pasalnya, saat pemilik mendatangi kantor PT Panorama Bimantara Perkasa (PBP) pada Selasa (21/7), seorang oknum berinisial Iwan mengeklaim bahwa unit motor tersebut telah diserahkan ke pihak PT Kredit Plus Finance.
Namun, ketika pemilik melakukan konfirmasi langsung. Petugas collection PT Kredit Plus Finance berinisial AW dengan tegas menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak berada di kantor mereka.
Menurut korban, dirinya diarahkan untuk menghubungi petugas koleksi di wilayah Depok. Sayangnya, hasil penelusuran kembali nihil dan keberadaan motor matik tersebut masih gelap hingga saat ini.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran prosedur berat dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia. Pemilik kendaraan kini melihat legalitas para petugas di lapangan serta dokumen penarikan yang digunakan. Salah satu dokumen berupa Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTKBJ) disinyalir cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mengatur dengan jelas bahwa eksekusi objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak di jalan raya jika debitur diizinkan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mewajibkan proses pengumpulan dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, dan bebas dari tindakan melawan hukum.
Fenomena yang berulang kali terjadi ini, seorang pengamat masyarakat berinisial TS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penggunaan tenaga penagih (debt collector) tanpa legalitas yang sah, maka seluruh pihak yang terlibat, baik oknum lapangan maupun pihak korporasi yang diperintahkan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas TS.
Kasus hilangnya unit motor pasca penarikan ini diharapkan menjadi atensi khusus bagi Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, beserta instansi terkait. APH didesak segera menelusuri legalitas pihak penarik, melacak keberadaan kendaraan, dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana di balik praktik debt collector yang diduga ilegal tersebut.
Reporter: Gats
Editor: Yoe
Leave a comment