Diduga Bertentangan dengan Aturan, Penjualan PDL PMR di SMPN 1 Ciawi Tuai Sorotan

(Dok:Ilustrasi AI)

BOGOR (KM) – Dugaan praktik penjualan pakaian dinas lapangan (PDL) kepada siswa di SMP Negeri 1 Ciawi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Kepada wartawan, narasumber mengungkapkan bahwa pihak sekolah diduga masih membiarkan adanya penjualan atribut kegiatan ekstrakurikuler kepada peserta didik, meski pemerintah telah berulang kali mengingatkan agar sekolah negeri tidak membebani orang tua dengan pembelian seragam atau atribut yang tidak diwajibkan oleh peraturan.

Menurut informasi yang diterima redaksi, pengurus Palang Merah Remaja (PMR) membuka pemesanan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan harga Rp190.000 untuk satu set baju dan celana. Pemesanan disebut ditujukan kepada anggota PMR kelas VII dan VIII dengan jadwal pembayaran melalui bendahara organisasi.

“Setiap ada kegiatan atau organisasi, ujung-ujungnya selalu ada biaya yang harus dikeluarkan. Padahal sudah ada aturan yang melarang praktik seperti itu di sekolah negeri,” ujar narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Narasumber juga mempertanyakan peran Kepala SMPN 1 Ciawi dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan organisasi siswa. Menurutnya, sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, apabila pengadaan atribut dilakukan, mekanismenya harus mengedepankan asas sukarela, transparansi, dan tidak boleh menjadi syarat bagi siswa untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMPN 1 Ciawi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, serta pembina PMR terkait kebijakan pemesanan PDL tersebut. Apabila pihak sekolah memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.