Diduga Bebas Beroperasi, Peredaran Obat Keras Golongan G di Sejumlah Wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur Jadi Ujian Serius bagi APH

(Dok:KM)

BOGOR (KM) – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan jenis obat keras lainnya kembali mencuat. Informasi yang diterima redaksi Kupas Merdeka dari seorang narasumber melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa praktik penjualan diduga masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik tanpa tersentuh penindakan yang berarti.

Lokasi yang disebut narasumber meliputi Cibadak (Sukabumi), Cigombong, Cianjur, Cisarua, Ciawi, Babakan Madang, Ciseeng, Ciampea, Leuwiliang, Terminal Laladon, Ciomas, Petir, Sentul, Parung, Cikaret, BNR, hingga sejumlah warung yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa peredaran obat keras yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat masih diduga dapat berlangsung di banyak lokasi? Apakah pengawasan belum berjalan maksimal, atau justru terdapat celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku?

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter bukan sekadar pelanggaran administrasi. Penyalahgunaannya berpotensi merusak masa depan generasi muda, memicu tindak kriminal, hingga mengancam keselamatan masyarakat.

Aparat penegak hukum diharapkan tidak menunggu jatuhnya korban lebih banyak. Informasi dari masyarakat semestinya menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan, operasi lapangan, dan penindakan terhadap jaringan yang diduga memasok maupun mengedarkan obat keras ilegal.

Kupas Merdeka mendorong Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan narasumber.

Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap penjual, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.

Media memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, pemberitaan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat sekaligus dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan narasumber yang diterima melalui pesan WhatsApp. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Kupas Merdeka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.