Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Kapur, Temukan Buruh 22 Tahun Tak Dapat BPJS
BANDUNG BARAT (KM) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan dugaan pelanggaran lingkungan dan hak buruh saat inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin (13/7). Sidak dilakukan menyusul keluhan warga terkait polusi debu putih yang pekat.
Dalam unggahan di Instagram @dedimulyadi71, Dedi menyoroti sistem ketenagakerjaan perusahaan.
“Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Coba jawab, ini kerja apa dikerjain?” tulisnya.
Dedi mengungkapkan ada pekerja yang telah mengabdi 22 tahun namun belum memperoleh hak normatif, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga THR layak. Aktivitas produksi disebut memicu polusi debu yang mengganggu kesehatan warga dan merusak lingkungan.
Perusahaan Diwajibkan Perbaiki Sistem Emisi
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat menemukan PT Batu Wangi belum memiliki sistem pengendalian emisi memadai. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH KBB, Adhi Setyowibowo, menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar sanksi administratif.
“Kesimpulannya, mereka harus membuat atau merevisi dokumen lingkungan,” kata Adhi.
Sanksi Administratif Diberlakukan
PT Batu Wangi diwajibkan:
1. Merevisi dokumen lingkungan
2. Melengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) emisi dan air limbah domestik
3. Mengurangi kapasitas produksi hingga exhaust terpasang
4. Melakukan penyiraman tiga kali sehari (pagi, siang, sore)
“Selama belum memasang exhaust, mereka harus mengurangi kapasitas produksi. Tidak berhenti beroperasi, tetapi dikurangi dulu,” ujar Adhi.
“Yang utama sekarang banyak debu putih saat musim kemarau. Kita minta disiram tiga kali sehari,” jelasnya.
Seluruh kewajiban akan dimuat dalam sanksi administratif yang wajib dipenuhi perusahaan.
Reporter: Gin
Editor: Drajat
Leave a comment