Warga Desa Bojongkamal Geruduk Proyek Perumahan PT. Wida Agung Makmur Persada, Keluhkan Kebisingan dan Khawatir Longsor

Keterangan Foto : Warga Geruduk Proyek Perumahan PT. Wida Agung Makmur Persada di Perumahan Widari Village Legok Tangerang, Karena Kebisingan dan Khawatir Longsor, Rabu (03/06/2026) (Dok : Luky Lukmansyah/KM)

TANGERANG (KM) – Sejumlah warga RW 05, Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendatangi lokasi proyek PT. Wida Agung Makmur Persada, Pembangunan Perumahan Widari Village pada Selasa dan Rabu (2-3 Juni 2026). Warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait dampak aktivitas pembangunan yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Dalam aksi tersebut, warga mengeluhkan kebisingan dari aktivitas proyek serta mengkhawatirkan potensi longsor. Pasalnya, posisi permukiman warga berada di area yang lebih tinggi dibandingkan lokasi pembangunan perumahan yang saat ini sedang dilakukan penggalian dan penataan lahan.

Selain menyampaikan keluhan, warga juga mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak pengembang, di antaranya pemberian kompensasi kepada warga terdampak, percepatan pembangunan turap atau penahan tanah, serta pembangunan saluran drainase (uditch) untuk mengantisipasi aliran air yang berpotensi mengganggu permukiman.

Salah seorang warga yang berada di lokasi menyebutkan bahwa keberadaan turap sangat penting untuk meminimalisir risiko longsor, terutama saat memasuki musim hujan.

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi meminta agar keselamatan warga menjadi prioritas. Kami khawatir jika tidak segera dibuat turap, bisa terjadi longsor yang mengancam rumah warga,” ujarnya.

Sementara itu, Dedi Ketua RW 05 Desa Bojongkamal mengaku belum mengetahui secara rinci tuntutan yang disampaikan warga.

“Saya tidak tahu-menahu terkait tuntutan warga karena tidak pernah ada yang menyampaikan langsung kepada saya, kalo ada keluhan” katanya.

Menanggapi aksi warga tersebut, perwakilan pengembang Perumahan Widari Village, Andriawan, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat.

“Terkait aksi warga, kami menghargai hal tersebut. Namun kami selaku pengembang menjalankan segala sesuatu di lapangan sudah sesuai dengan izin yang kami miliki. Kami berkomitmen mengedepankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andriawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Regulasi yang Mengatur

Aktivitas pembangunan perumahan dan pengelolaan dampak lingkungan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan terkait Persetujuan Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai skala kegiatan.

Potensi Sanksi Jika Terbukti Terjadi Pelanggaran

Pakar hukum menegaskan bahwa sanksi pidana maupun administratif hanya dapat diterapkan apabila terdapat hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang membuktikan adanya pelanggaran.

Apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa: Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Pembekuan perizinan, dan Pencabutan perizinan usaha.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari instansi teknis yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak pengembang.

Sengketa yang muncul saat ini masih berupa aspirasi dan keluhan warga yang diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak pengembang.

(Lky/HSMY).

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*