WALI KOTA BOGOR JANGAN JADI PENONTON, MARAKNYA BANGUNAN PADEL TANPA PBG ADALAH BUKTI LEMAHNYA PENGAWASAN

Bogor (KM) – Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Bogor yang dinilai gagal menegakkan aturan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya bangunan lapangan padel yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Beni, fenomena menjamurnya lapangan padel di Kota Bogor bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah menjadi simbol melemahnya kewibawaan pemerintah dalam menegakkan hukum.

“Kami mempertanyakan, apakah Pemerintah Kota Bogor melalui Kadis benar-benar tidak mengetahui keberadaan bangunan-bangunan tersebut, atau mengetahui tetapi memilih diam? Kedua-duanya sama-sama buruk di mata publik.”

Beni menilai tidak masuk akal apabila bangunan komersial yang berdiri di lokasi strategis dapat beroperasi tanpa terdeteksi oleh pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan aturan di Kota Bogor.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara bangunan komersial bernilai miliaran rupiah mendapat perlakuan berbeda. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan modal.”

KPP Bogor Raya menegaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan berpotensi mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Lebih jauh, Beni menyebut pembiaran terhadap dugaan pelanggaran PBG merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menjaga marwah regulasi yang mereka buat sendiri.

“Apa gunanya pemerintah gencar mensosialisasikan aturan jika di lapangan justru diduga terjadi pembiaran? Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat seremoni peresmian, tetapi absen ketika aturan diduga dilanggar.”

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh lapangan padel yang saat ini beroperasi telah memenuhi ketentuan PBG, kesesuaian tata ruang, dan persyaratan lainnya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Walikota Bogor harus berhenti menjadi penonton. Jabatan kepala daerah bukan sekadar simbol kekuasaan, tetapi amanah untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”

KPP Bogor Raya menegaskan akan terus mengawasi persoalan ini dan membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Ketika pemerintah terlihat diam, masyarakat sipil tidak boleh ikut diam. Kota Bogor tidak boleh dikelola dengan standar ganda. Semua harus sama di hadapan hukum.”

BENI SITEPU
Ketua KPP Bogor Raya
“Jika dugaan pelanggaran dibiarkan, yang runtuh bukan hanya bangunan tanpa izin, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.”

Reporter : Ki Medi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*