KING JABAR Ancam Tempuh Jalur Hukum, Soroti Pemadaman Listrik Berulang oleh PLN UPJ Leuwiliang yang Rugikan Pelaku Usaha Mikro
BOGOR (KM) – Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman yang akrab disapa Raja Jabar, melayangkan protes keras atas pemadaman listrik berulang di wilayah pelayanan PLN UPJ Leuwiliang pada Jumat (19/6). Pemadaman tersebut dinilai merugikan masyarakat karena dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai.
Menurut King Jabar, pemadaman yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan kerugian nyata, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang bergantung pada pasokan listrik dan jaringan internet. Keluhan serupa juga bermunculan dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor yang berdampak pada gangguan pasokan listrik akibat kendala teknis operasional utilitas dan kebijakan manajemen beban oleh PLN.
“Saya sebagai masyarakat kecil sekaligus pelaku usaha mikro di bidang jasa ekspedisi JNE mitra merasa sangat dirugikan. Saat listrik padam, akses internet terputus sehingga pelayanan kepada pelanggan tidak dapat berjalan normal. Akibatnya, aktivitas usaha terhenti dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit,” tegas Raja Jabar, Jumat (19/6).
Ia memberkan bahwa pemadaman pada Rabu lalu telah menyebabkan kerugian usaha operasional sekitar Rp23 juta. Sementara itu, pemadaman yang terjadi kembali hari ini ditaksir memicu kerugian hingga Rp7,5 juta.
Tak hanya usaha ekspedisi, bisnis warung kecil yang dikelolanya pun ikut terdampak. Produk es krim yang baru dibelinya mengalami penurunan kualitas dan berpotensi tidak layak jual akibat lemari pendingin yang mati.
“Untuk usaha warung kecil saja saya mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta karena es krim yang baru dibelanjakan mencair akibat tidak ada pasokan listrik. Ini bukan hanya masalah ketidaknyamanan, tetapi sudah menyangkut kerugian ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Raja Jabar menilai, tindakan pemadaman tanpa pemberitahuan dini berpotensi mengabaikan hak-hak konsumen yang telah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen. Sebagai Ketua Umum LPKSM PATROLI, ia menegaskan siap mengkaji langkah hukum demi memperjuangkan hak masyarakat dan pelaku terdampak.
“Kami akan melakukan pendalaman dan kajian hukum terhadap peristiwa ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau pelanggaran terhadap hak konsumen, maka tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mendesak PLN UPJ Leuwiliang untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab pemadaman yang terus berulang. Selain itu, PLN memerlukan penyusunan mekanisme pemberitahuan yang lebih efektif agar masyarakat dapat melakukan antisipasi.
“PLN harus hadir memberikan kepastian pelayanan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan tepat waktu. Jangan sampai pelaku usaha kecil menjadi korban berulang akibat pemadaman yang terjadi tanpa kesiapan,” pungkas Raja Jabar.
Reporter: Septiawan
Leave a comment