Perhutani KPH Kuningan Klarifikasi Penebangan di Petak 86F dan 91A, Media SBI Tidak Terlibat
Kuningan (KM)– Perhutani KPH Kuningan menegaskan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu di Petak 86F dan Petak 91A dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen resmi. Klarifikasi ini disampaikan saat memenuhi panggilan di Polres Kuningan, Senin (15/6/2026).
KRPH Margamukti, Kodir, hadir membawa dokumen legalitas kegiatan. Ia menegaskan seluruh aktivitas merupakan bagian dari pengelolaan hutan berkelanjutan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kodir juga menepis isu keterlibatan Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM, dalam penebangan maupun pengangkutan kayu. “SBI maupun Agung Sulistio tidak terlibat dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Selain itu, Kodir menjelaskan bahwa Rasidin adalah mitra Perhutani yang tinggal dekat kawasan hutan. Program kemitraan ini bertujuan merangkul masyarakat sekitar agar ikut menjaga dan mendukung pengelolaan hutan.
Dengan penyerahan dokumen legalitas kepada polisi, Perhutani berharap masyarakat mendapat informasi utuh dan berimbang. Pihaknya menegaskan komitmen menjalankan pengelolaan hutan secara profesional dan sesuai aturan.
Reporter: sbi
Leave a comment