KPK Periksa Anak Buah Raja Juli dan Bahlil Soal Gratifikasi Ijin Tambang, Muslim Arbi : Mungkin Sherly Tjoanda Punya Beking ?

Muslim Arbi- Pengamat

JAKARTA (KM)— Muslim Arbi, aktivis anti korupsi mempertanyakan Komisi Anti Korupsi atau KPK melakukan penegakan hukum anti korupsi di sektor pertambangan secara tebang pilih.

Tanggapan Direktur Gerakan Perubahan Indonesia itu ia lontarkan ditengah Komisi Anti Rasuah itu menggelar pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait kasus korupsi gratifikasi penerbitan ijin tambang di kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur baru-baru ini namun seolah melakukan pembiaran terhadap dugaan keterlibatan Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara dalam penerbitan IUP perusahan tambang milik Gubernur Malut Itu.

Menurut Muslim, hal yang sama mestinya dilakukan terhadap Gubernur Maluku Utara sebagai prinsip aquality be for The Law.
“Gubernur Sherly Tjoanda juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus penerbitan IUP Nicke seperti IUP PT.Karya Wijaya di Pulau Gebe dan kasus penambangan diluar areal IUP”ujar Muslim Arbi tegas.

Muslim menilai KPK melakukan tebang pilih dalam proses hukum jika melakukan pembiaran terhadap kasus lainya.
“Itu tebang pilih namanya, KPK harus adik”tandasnya.
Alih-alih muslim menduga ada bekingan dibelakan Sherly Tjoanda hingga KPK seolah takut menyentuh janda mendiang Benny Laos itu.
“Mungkin Sherly Tjoanda punya bekingan kuat sehingga KPK pun takut menyentuh Gubernur malut itu”

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa 2 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK terhadap delapan saksi untuk tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah. Penyidik juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, yang diperiksa dalam kapasitas jabatannya terdahulu sebagai Direktur Penerimaan Minerba.

Selain itu, KPK turut memanggil sejumlah pihak dari perusahaan swasta, pegawai pemerintah daerah, dan wiraswasta untuk mendalami aliran dana serta proses penerbitan izin pertambangan yang tengah diusut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung dan menyalurkan gratifikasi yang diterima Rita terkait penerbitan izin usaha pertambangan batubara selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

KPK menduga Rita menerima kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang. Praktik tersebut disebut berlangsung dalam penerbitan lebih dari 100 izin pertambangan di wilayah Kukar.

Dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Rita, KPK telah menyita aset dan uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang berasal dari puluhan rekening milik tersangka dan pihak terkait. Selain itu, penyidik turut menyita puluhan kendaraan mewah, jam tangan mewah, tanah, bangunan, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran dana gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.(*)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*