Diduga PHK Sepihak, Sejumlah Security dan OB MPP Kabupaten Serang Pertanyakan Dasar Keputusan
SERANG (KM) – Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, nasib dua petugas keamanan (security) dan tiga petugas kebersihan (office boy/OB) yang bertugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang menjadi sorotan. Mereka mengaku diberhentikan dari pekerjaannya dan mempertanyakan dasar keputusan tersebut.
Salah satu pekerja yang mengaku terdampak, CK, mengatakan dirinya bersama beberapa rekan menerima informasi mengenai berakhirnya hubungan kerja melalui pesan WhatsApp yang disebut berasal dari pihak terkait di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Serang. Menurutnya, pemberitahuan tersebut diterima secara mendadak tanpa penjelasan yang dianggap memadai.
“Kami tidak mengetahui secara pasti alasan pemberhentian tersebut. Tiba-tiba kami mendapat informasi bahwa kontrak kerja kami berakhir per 2 Juni 2026, dan posisi kami diduga sudah digantikan oleh orang lain,” ujar CK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP Kabupaten Serang, Iyos Rosyadi, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja tersebut.
“Saya tidak melakukan PHK. Persoalan ini merupakan dampak dari vendor atau pihak ketiga sebelumnya yang dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan outsourcing di MPP,” kata Iyos saat dikonfirmasi Kupasmerdeka.com.
Saat ditanya mengenai kapasitas dan perannya dalam persoalan tersebut, Iyos menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan hubungan pertanggungjawaban vendor berada pada ranah penyedia jasa kepada PPTK.
“Kalau masih ada yang perlu diklarifikasi, silakan konfirmasi kepada Kepala Dinas DPMPTSP atau bertemu langsung dengan saya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, pekerja lainnya yang mengaku terdampak, AW, menilai proses pemberhentian tersebut tidak disertai penjelasan yang jelas. Ia berharap terdapat transparansi terkait alasan penghentian kerja yang dialami dirinya dan rekan-rekannya.
“Kami bekerja sejak awal operasional MPP. Jika memang ada persoalan, seharusnya ada pemberitahuan atau mekanisme yang jelas. Sampai saat ini kami tidak mengetahui apa alasan pemberhentian tersebut,” ungkap AW.
AW juga menyatakan pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat, dan Ombudsman guna memperoleh kejelasan atas status pekerjaan mereka.
Hasil penelusuran Kupasmerdeka.com menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pekerja terdampak dan pihak DPMPTSP mengenai penyebab berakhirnya hubungan kerja tersebut. Karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait, termasuk vendor penyedia jasa tenaga kerja yang terlibat dalam pengelolaan tenaga outsourcing di MPP Kabupaten Serang.
Pengamat ketenagakerjaan menilai, apabila pekerja outsourcing diberhentikan, maka mekanisme dan tanggung jawabnya harus mengacu pada perjanjian kerja, ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, serta hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa.
Sementara itu, dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkembang di tengah masyarakat perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun ketenagakerjaan harus ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang, DPMPTSP, serta pihak vendor terkait guna memastikan persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Reporter : Acun
Leave a comment