Diduga Abaikan SOP dan Gunakan Listrik Tanpa Izin, Wahana Korsel di Cikeusal Disorot Aktivis
SERANG (KM) – Keberadaan sebuah wahana hiburan jenis korsel yang beroperasi di Kampung Cimaung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Wahana tersebut diduga beroperasi tanpa memenuhi sejumlah persyaratan keselamatan dan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Forum Aktivis Cikeusal (FAC) mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, Satpol PP, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional wahana tersebut guna memastikan aspek keselamatan dan legalitasnya.
Wakil Ketua Forum Aktivis Cikeusal (FAC), Wahyu Ceko, mengatakan pihaknya menerima laporan dan temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan penggunaan instalasi listrik yang belum memiliki dokumen kelayakan operasional yang jelas, serta belum terlihat adanya dokumen keselamatan wahana yang dapat diakses publik.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Apabila benar terdapat kekurangan dalam aspek perizinan maupun standar keselamatan, maka instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyu, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, wahana hiburan yang menampung banyak pengunjung, khususnya anak-anak, wajib memenuhi standar keselamatan teknis dan administratif guna mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan kelistrikan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
FAC menilai bahwa setiap pengelola usaha hiburan wajib memastikan seluruh sarana dan prasarana yang digunakan telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk terkait instalasi tenaga listrik, keamanan konstruksi, dan keselamatan pengunjung.
Dalam keterangannya, Wahyu mengingatkan bahwa ketentuan mengenai keselamatan instalasi tenaga listrik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikasi dan kelayakan operasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aspek perlindungan dan keselamatan pengunjung juga menjadi kewajiban pengelola sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan pelaku usaha pariwisata memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada wisatawan dan pengunjung.
FAC juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian masyarakat, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, FAC mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas teknis terkait, serta pihak PLN untuk segera melakukan verifikasi lapangan.
“Kami meminta adanya pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika seluruh dokumen dan standar keselamatan telah terpenuhi, tentu masyarakat akan merasa tenang. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Wahyu.
FAC juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam memilih sarana hiburan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola wahana hiburan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Reporter: Acun S
Leave a comment