Diamnya Pejabat Publik Justru Memperbesar Tanda Tanya Publik
Oleh : Hero Akbar / Moses *)
(KM) – Ketika sebuah pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah mulai dipertanyakan masyarakat dan media, yang dibutuhkan bukanlah keheningan, melainkan penjelasan yang terbuka. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Prinsip pengadaan pemerintah di Indonesia sendiri menempatkan transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama.
Kondisi yang terjadi di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, patut menjadi perhatian. Hingga Sabtu, 13 Juni 2026, Camat Tamansari Yudi Hartono belum memberikan penjelasan mengenai dasar kebutuhan, spesifikasi teknis, maupun manfaat dari suatu pengadaan yang telah menjadi sorotan publik. Sikap diam seperti ini berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang sebenarnya dapat dicegah melalui komunikasi yang terbuka.
Publik tidak selalu menuduh adanya pelanggaran. Namun masyarakat berhak mengetahui mengapa sebuah pengadaan dilakukan, berapa kebutuhan anggarannya, bagaimana spesifikasinya ditentukan, dan apa manfaat yang akan diterima warga. Keterbukaan informasi justru menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Informasi terkait pengadaan dan kontrak pemerintah pada prinsipnya merupakan informasi yang dapat diakses publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
Dalam era keterbukaan informasi saat ini, pejabat publik seharusnya tidak melihat pertanyaan wartawan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat. Media menjalankan fungsi pengawasan, sementara pemerintah memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semakin lama sebuah pertanyaan publik dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar pula ruang bagi rumor dan asumsi berkembang. Padahal, satu penjelasan resmi yang lengkap sering kali mampu menghentikan polemik sekaligus menunjukkan bahwa proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan.
Karena itu, yang ditunggu publik bukan sekadar klarifikasi, melainkan komitmen terhadap transparansi. Jika pengadaan tersebut memang telah direncanakan sesuai kebutuhan dan prosedur, tidak ada alasan untuk menutup informasi. Sebaliknya, keterbukaan akan menjadi bukti bahwa pemerintah kecamatan menghormati hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah anggaran publik digunakan.
Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh slogan, melainkan oleh keberanian pejabat publik untuk menjelaskan setiap kebijakan secara terbuka, jelas, dan akuntabel.
*) Penulis adalah Aktivis Bogor, Pendiri Media Kupas Merdeka
Leave a comment