Viral Video Ancaman terhadap Media, Pelaku Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Foto: Kasus dugaan ancaman berat terhadap awak media oleh terduga Ken Ken kini dilimpahkan ke Polresta Tangerang.

TANGERANG (KM) — Sebuah video berdurasi sekitar satu menit viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pria tanpa baju, mengenakan ikat kepala, dan memegang besi sepanjang sekitar 40 sentimeter tampak melontarkan ancaman serius kepada kalangan media.

Pria itu diketahui bernama Ken Ken, warga Sukadiri, yang masuk wilayah hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang. Video tersebut sontak menjadi perbincangan publik.

Dalam video itu, Ken Ken antara lain menyatakan ancaman kepada media, termasuk ungkapan bahwa siapa pun yang memasuki wilayahnya tanpa izin akan dipukul menggunakan besi, dan menyebut ancaman fisik berat terhadap awak media.

Ketua PAC BPPKB Sukadiri melalui keterangan suara, Sabtu (16/5/2026), menegaskan bahwa Ken Ken bukan bagian dari kepengurusan atau keanggotaan organisasi kemasyarakatan BPPKB saat ini. Ia menyebut Ken Ken merupakan mantan Ketua PAC BPPKB Sukadiri yang telah digantikan oleh kepengurusan baru.

“Kami mendukung upaya kepolisian dalam menindak tegas oknum yang mengatasnamakan ormas BPPKB serta melakukan ancaman kepada awak media dan rekan-rekan wartawan,” ujarnya.

Merespons viralnya video tersebut, Polsek Mauk bergerak cepat. Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/5/2026), membenarkan pihaknya telah mengamankan Ken Ken.

Desakan dari sejumlah organisasi pers pun mengalir. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia turut mengawal proses pelimpahan terduga pelaku ke Polresta Tangerang.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan, menyampaikan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026), bahwa tim dari Korwil Kabupaten Tangerang telah berjaga di Polsek Mauk sejak Minggu (17/5/2026) siang untuk menanti kedatangan jajaran pusat dan DPD Provinsi Banten guna mengawal proses pelimpahan.

“Tim kami dari Korwil Kab. Tangerang sejak siang tadi sudah berada di Polsek Mauk. Mereka menunggu kedatangan kami dari pusat dan DPD Provinsi Banten untuk melakukan pengawalan Ken Ken yang akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang,” jelasnya.

Pada dini hari Minggu, 18 Mei 2026, pukul 02.30 WIB, Ken Ken resmi dilimpahkan ke Polresta Tangerang. Kanit Reskrim Polsek Mauk langsung menyerahkan terduga pelaku kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

Opan menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Indra Waspada Amirullah, dalam menangani kasus ancaman terhadap awak media.

“Langkah yang diambil Kapolres merupakan wujud nyata semangat Satya Habprabu — Setia, Kuat, dan Berani Mengorbankan Diri Demi Kepentingan Negara dan Masyarakat — sebagai bentuk pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.