Kadin Kota Bogor Diterpa Isu Dualisme SK, Pengurus Siapkan Somasi Terbuka
BOGOR (KM) – Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor yang dipimpin Maryati Dona Hasanah tengah diterpa polemik terkait dugaan adanya dualisme Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Persoalan ini mencuat setelah ditemukan dua dokumen SK dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memuat jumlah nama pengurus yang berbeda.
Temuan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Kadin Kota Bogor, H. Deni Irawan. Ia mengungkap adanya dua dokumen bernomor SK 08 DP 2025 yang menurutnya memiliki perbedaan substansial pada daftar kepengurusan.
Menurut Deni, SK versi pertama hanya memuat 12 nama pengurus dan disebut sebagai dokumen yang dilaporkan kepada pengurus Kadin Jawa Barat serta Kadin Indonesia. Sementara itu, SK versi kedua mencantumkan 56 nama pengurus, termasuk dirinya.
Ia menduga dokumen dengan jumlah pengurus lebih banyak tersebut digunakan dalam berbagai kegiatan audiensi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
“Ini merupakan tindakan kebohongan publik dan manipulasi yang sangat terstruktur. SK berisi 56 orang itu diduga dimanfaatkan untuk memperoleh legitimasi dan membangun relasi dengan pejabat daerah. Sementara di tingkat internal, hak-hak puluhan pengurus lainnya justru tidak diakomodasi,” ujar Deni kepada wartawan.
Selain mempersoalkan legalitas SK, Deni juga mengaku dikeluarkan dari grup koordinasi WhatsApp kepengurusan tanpa pemberitahuan resmi maupun mekanisme organisasi yang jelas. Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan sikap kritisnya yang kerap mempertanyakan transparansi program dan pengelolaan organisasi.
Ia juga menilai arah organisasi saat ini tidak lagi berfokus pada penguatan dunia usaha dan pengembangan ekonomi daerah sebagaimana fungsi utama Kadin, melainkan lebih banyak diarahkan pada kepentingan proyek dan jejaring bisnis tertentu.
Deni menegaskan bahwa persoalan legalitas kepengurusan tersebut perlu segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan dampak terhadap hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah maupun lembaga mitra lainnya.
“Kami tidak ingin para pemangku kepentingan di Kota Bogor terjebak dalam persoalan administrasi yang masih dipertanyakan legalitasnya,” katanya.
Kuasa Hukum Siapkan Somasi
Menanggapi polemik tersebut, pihak yang merasa dirugikan menunjuk Tofan sebagai kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum.
Tofan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan somasi terbuka kepada Ketua Kadin Kota Bogor guna meminta penjelasan resmi terkait keabsahan dokumen kepengurusan yang beredar.
“Kami akan meminta klarifikasi tertulis mengenai SK mana yang memiliki dasar hukum yang sah serta alasan penerbitan dua dokumen dengan nomor dan tanggal yang sama namun memiliki isi berbeda,” ujar Tofan.
Menurutnya, somasi tersebut merupakan langkah awal sebelum menentukan upaya hukum lanjutan. Ia menegaskan bahwa apabila tidak ada tanggapan atau penjelasan yang memadai dalam batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Kadin Kota Bogor Maryati Dona Hasanah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh H. Deni Irawan dan kuasa hukumnya. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Reporter: Medi
Leave a comment