Jalan Puluhan Tahun Digunakan Masyarakat Diklaim Aset Perusahaan, Coco Garden Jadi Sorotan
BOGOR (KM) — Konflik terkait status kepemilikan dan akses Jalan Lingkar Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Rencana penutupan ruas jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat oleh pihak pengembang Coco Garden Residence menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Pihak pengembang melalui owner Coco Garden Residence disebut mengklaim bahwa lahan yang akan ditutup merupakan aset milik perusahaan. Namun, di sisi lain muncul informasi adanya dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani berbagai pihak, termasuk pihak Coco Garden Residence, yang menyatakan bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai akses jalan bagi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalan tersebut telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun sebagai jalur penghubung antarwilayah dan sarana penunjang aktivitas ekonomi warga.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa keberadaan jalan tersebut memiliki peran vital bagi warga sekitar.
“Jalan itu sudah puluhan tahun digunakan warga dan akses ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang perekonomian serta aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut di kantor pemasaran Coco Garden Residence, Sabtu (30/5/2026), pihak owner Coco Garden Residence, Reni maupun Chandra, tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Kepala Desa Klapanunggal juga pernah menyampaikan bahwa beberapa bulan lalu rencana penutupan jalan sempat memicu penolakan dari masyarakat.
“Banyak warga Klapanunggal menggunakan jalan itu. Jika ditutup, saya pastikan warga akan menggelar aksi demo menolak rencana tersebut,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang. Ia menilai sikap tertutup pengembang berpotensi memperkeruh persoalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
“Sangat disayangkan. Seharusnya mereka terbuka dan jika perlu dilakukan adu data agar permasalahan ini tidak semakin rumit serta meresahkan warga. Pengembang perumahan seharusnya bersinergi dengan masyarakat sekitar,” katanya.
Menurut Romi, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Bupati Bogor melalui dinas terkait harus segera turun tangan menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan status jalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Coco Garden Residence terkait dasar hukum klaim kepemilikan atas ruas Jalan Lingkar Klapanunggal yang menjadi objek sengketa. Masyarakat kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan verifikasi dokumen serta memastikan status hukum jalan tersebut demi menjaga kepentingan umum dan mencegah potensi konflik di lapangan.
Reporter: Gats
Leave a comment