Jaksa Bidik Peran Kabid Teknis: Strategi Delik Omisi Bongkar Pengondisian Proyek di Kabupaten Bekasi

Bekasi (KM) — Persidangan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memperdalam konstruksi hukum terkait keterlibatan pejabat teknis dalam sistem pengadaan yang diduga telah diatur atau dikondisikan.

Dalam sidang lanjutan, saksi kunci Toni Dartoni selaku Kepala Bidang (Kabid) Teknis kembali dicecar mengenai perannya. Meski belum ditemukan bukti aliran dana langsung ke pribadinya, JPU menerapkan strategi delik omisi.

Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 21 KUHP, seorang pejabat dapat dianggap membantu kejahatan jika ia memberikan kesempatan atau membiarkan terjadinya tindak pidana saat ia memiliki kewenangan untuk mencegahnya.

JPU menekankan empat poin utama dalam persidangan ini:

Tanggung jawab penjamin (Guarantor Position): Sebagai Kabid Teknis, pejabat tidak bisa berlindung di balik dalih tidak menerima uang. Pembiaran terhadap penyimpangan saat memiliki otoritas pengawasan dianggap sebagai kontribusi nyata terhadap kerugian negara.

Penyalahgunaan kesempatan jabatan: Memproses administrasi teknis bagi kontraktor yang sudah diplot sejak awal dipandang sebagai tindakan yang memuluskan keuntungan ekonomi pihak lain, yang merupakan unsur pelanggaran tindak pidana korupsi.

Instruksi atasan bukan tameng hukum: JPU menegaskan sesuai Pasal 32 KUHP, perintah jabatan yang melanggar hukum tidak menghapuskan pidana.

Hal ini menggugurkan argumen ‘hanya menjalankan perintah’ jika instruksi tersebut jelas melanggar aturan pengadaan.

Peringatan untuk aparatur daerah: Kasus ini menjadi peringatan keras bagi birokrasi di Bekasi bahwa sikap pasif atau memfasilitasi pengondisian proyek tetap memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Dugaan pengondisian kolektif ini semakin diperkuat oleh pengakuan Kepala Dinas Cipta Karya terkait penerimaan dana sebesar Rp500 juta. Saat ini, status Toni Dartoni masih sebagai saksi, dan pengadilan akan terus menguji apakah strategi delik omisi yang dibangun JPU dapat dibuktikan secara sah sesuai fakta hukum yang ada.

Reporter: Gats

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.