Hardiknas dalam Bayang-Bayang Komersialisasi dan Ketidakadilan
Oleh: Bhakti Setya Legawa *)
(KM) – Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 seharusnya tidak direduksi menjadi ritual seremonial yang penuh retorika normatif, tetapi dijadikan sebagai momentum koreksi radikal terhadap wajah pendidikan Indonesia yang kian menjauh dari cita-cita emansipatoris. Narasi “kemajuan” dan “transformasi” yang kerap didengungkan negara justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan yang memperlihatkan ketimpangan struktural yang mengakar, sistemik, dan cenderung dibiarkan berulang tanpa penyelesaian fundamental.
Nasib guru honorer menjadi cermin paling telanjang dari kegagalan negara dalam memuliakan profesi pendidik. Di tengah tuntutan profesionalisme yang tinggi, mereka justru diposisikan dalam ketidakpastian struktural, upah rendah, status kerja yang rapuh, dan minimnya jaminan sosial. Fakta bahwa masih banyak guru honorer digaji jauh di bawah standar kelayakan bukan sekadar ironi, melainkan bentuk nyata dari ketidakadilan yang dilembagakan. Negara, dalam hal ini, tidak hanya absen, tetapi secara tidak langsung melegitimasi praktik eksploitasi tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan manusia.
Lebih luas, problem kesejahteraan tenaga pendidik menunjukkan adanya kegagalan tata kelola kebijakan yang akut. Skema sertifikasi dan tunjangan yang digadang-gadang sebagai solusi justru tersendat dalam implementasi yang tidak merata dan sarat persoalan birokrasi. Guru di wilayah perifer dan daerah tertinggal kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Ini menegaskan bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan sekadar soal kebijakan yang kurang tepat, melainkan juga soal distribusi kekuasaan dan sumber daya yang timpang.
Di saat yang sama, tingginya angka putus sekolah menjadi alarm keras atas rapuhnya sistem pendidikan nasional. Ketika anak-anak dipaksa meninggalkan bangku sekolah karena tekanan ekonomi, maka klaim bahwa pendidikan adalah hak dasar menjadi gugur dengan sendirinya. Data partisipasi pendidikan yang menurun pada jenjang menengah menunjukkan bahwa sistem belum mampu menjamin keberlanjutan akses pendidikan. Ini bukan sekadar persoalan ekonomi keluarga, tetapi kegagalan negara dalam menciptakan jaring pengaman sosial yang efektif bagi kelompok rentan.
Ketimpangan akses pendidikan di wilayah pelosok dan pedalaman semakin mempertegas wajah eksklusif pendidikan Indonesia. Infrastruktur yang minim, distribusi tenaga pendidik yang tidak merata, serta keterbatasan akses transportasi adalah bukti konkret bahwa pembangunan pendidikan masih berpusat pada wilayah-wilayah tertentu. Dalam konteks ini, negara seolah mereproduksi ketidakadilan geografis, di mana kualitas pendidikan ditentukan oleh lokasi, bukan oleh hak sebagai warga negara.
Di atas semua itu, komersialisasi pendidikan menjadi problem ideologis yang paling mendasar. Pendidikan yang semestinya menjadi instrumen pembebasan justru direduksi menjadi komoditas yang tunduk pada logika pasar. Biaya pendidikan yang terus meningkat, praktik pungutan yang kian masif, serta orientasi institusi yang semakin pragmatis menunjukkan bahwa pendidikan telah bergeser dari ruang publik menjadi arena transaksi. Dalam situasi ini, akses terhadap pendidikan berkualitas tidak lagi ditentukan oleh kapasitas intelektual, melainkan oleh kemampuan ekonomi. Ini adalah bentuk nyata dari privatisasi hak dasar yang secara halus dilegalkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pendidikan Indonesia tidak hanya gagal mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berpotensi mereproduksi ketimpangan sosial secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Hardiknas 2026 harus dimaknai sebagai titik balik untuk melakukan pembongkaran struktural terhadap arah kebijakan pendidikan. Negara tidak cukup hadir melalui jargon dan program simbolik, tetapi harus mengambil langkah konkret yang berpihak, memastikan kesejahteraan pendidik, menjamin akses pendidikan yang setara, serta menghentikan laju komersialisasi yang menggerus nilai-nilai dasar pendidikan.
Tanpa keberanian untuk melakukan perubahan yang mendasar, pendidikan akan terus menjadi alat reproduksi ketidakadilan. Dan jika itu terjadi, maka Hardiknas hanya akan menjadi panggung retorika tahunan yang kehilangan makna, sementara krisis pendidikan terus berlangsung tanpa arah penyelesaian yang jelas.
*) Penulis adalah Ketua HMI MPO Cabang Bogor
Leave a comment