Diduga Terlantar Empat Jam di IGD RS Asih Bintaro, Pasien Meninggal Dunia, Keluarga Minta Investigasi Menyeluruh
TANGERANG (KM) – Kematian seorang pasien bernama Jamal (alm.) di Rumah Sakit Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, memicu pertanyaan dan keprihatinan dari pihak keluarga. Keluarga menduga telah terjadi keterlambatan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang berkontribusi terhadap meninggalnya pasien pada Jumat malam (22/5/2026).
Almarhum kemudian dimakamkan di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, pada Sabtu (23/5/2026), dengan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Menurut keterangan keluarga, pasien tiba di IGD RS Asih Bintaro sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah, pucat, dan mengalami sesak napas. Namun hingga sekitar pukul 20.20 WIB, keluarga menilai belum terdapat tindakan medis yang memadai untuk menangani kondisi darurat yang dialami pasien.
IN, salah seorang anak almarhum, menyampaikan bahwa keluarganya merasa kecewa atas pelayanan yang diterima ayahnya pada saat berada di IGD.
“Ayah kami sudah pucat dan napasnya tersengal-sengal. Kami berharap ada tindakan medis segera. Namun menurut yang kami alami saat itu, tidak ada respons yang memadai hingga akhirnya ayah kami meninggal dunia sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar IN saat ditemui di rumah duka. Sabtu malam (23/05/2026)
Ia menambahkan bahwa keluarga sebenarnya dapat menerima segala kemungkinan medis yang terjadi terhadap pasien apabila sejak awal telah dilakukan upaya pertolongan yang optimal.
“Kalau sejak awal sudah dilakukan penanganan dan pertolongan pertama secara maksimal, kami tentu dapat menerima apa pun hasilnya sebagai takdir Allah SWT. Yang membuat kami terpukul adalah dugaan tidak adanya tindakan cepat saat kondisi ayah kami terus memburuk,” katanya.
Keluarga juga menyebut sempat terjadi protes kepada petugas rumah sakit melalui sambungan video call dari anggota keluarga lainnya karena menilai kondisi pasien tidak segera mendapatkan penanganan yang diperlukan.
“Kalau saat itu tidak ada yang marah-marah melalui video call, mungkin tidak ada respons sama sekali. Tetapi ketika respons itu muncul, kondisi ayah kami sudah semakin kritis,” ungkapnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Taufik Hidayat Nasution, meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pelayanan medis yang diberikan kepada pasien sejak pertama kali masuk IGD hingga dinyatakan meninggal dunia.
Menurutnya, terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara kedatangan pasien dan tindakan medis yang seharusnya dapat diberikan sebagai upaya penyelamatan awal.
“Apabila benar terdapat keterlambatan penanganan terhadap pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat, maka hal tersebut perlu diaudit secara profesional melalui pemeriksaan rekam medis, standar prosedur operasional rumah sakit, keterangan tenaga kesehatan, serta alat bukti lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik kedokteran darurat, setiap pasien yang datang dengan kondisi kritis wajib terlebih dahulu dilakukan proses triase dan penanganan medis sesuai tingkat kegawatannya.
UU Kesehatan Larang Menunda Pertolongan Pasien Gawat Darurat
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pertolongan kepada pasien dalam keadaan gawat darurat tanpa mendahulukan kepentingan administratif maupun kemampuan pembayaran pasien.
UU Kesehatan juga mengatur adanya sanksi administratif maupun pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menolak atau tidak memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam perspektif KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur kelalaian atau perbuatan lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Namun penentuan adanya tindak pidana hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian ilmiah medis, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut kuasa hukum keluarga, seluruh fakta medis dan administratif perlu diuji secara objektif melalui audit medis independen dan proses hukum yang transparan.
Pihak keluarga berharap instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, organisasi profesi, dan aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut guna memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan dan keadilan. Jika memang terdapat kesalahan atau kelalaian, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, biarlah fakta yang berbicara melalui proses pemeriksaan yang objektif,” tutup keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Asih Bintaro belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pelayanan medis yang diberikan kepada pasien maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan keluarga.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Gats
Leave a comment