Sidang Praperadilan Aktivis Anti Korupsi vs Kejari Tangsel Berjalan Lancar
Tangerang (KM) – Sidang praperadilan antara aktivis anti korupsi Hariyansyah, SH sebagai pemohon melawan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebagai termohon digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/4/2026). Sidang berlangsung lancar dengan agenda pembacaan permohonan sekaligus jawaban dari pihak termohon.
Dalam persidangan tersebut, Hariyansyah menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena tidak adanya tindak lanjut maupun informasi perkembangan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ia sampaikan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan monopoli dalam proses lelang sejumlah proyek tahun anggaran 2025, di antaranya proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung cipta karya, pembangunan wall climbing boulder, serta peningkatan fasilitas lapangan futsal di Community Center Pamulang.
“Pengaduan yang saya sampaikan tidak mendapatkan kejelasan. Tidak ada informasi terkait perkembangan penyelidikan, sehingga saya mengajukan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Hariyansyah.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Anri Saputra Situmeang, SH., MH, menyampaikan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan tanpa alasan.
Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 158 huruf e, yang mengatur perluasan kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili praperadilan.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan adanya kewenangan untuk menguji penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan,” jelasnya.
Sidang praperadilan ini menjadi upaya hukum yang ditempuh pemohon guna mendorong transparansi serta kepastian dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang dilaporkannya. Agenda sidang selanjutnya akan menunggu penetapan dari majelis hakim.
Reporter: Lky