Seleksi Ulang Mediator PN Cibinong Dipersoalkan, Akademisi Gugat ke PTUN
BOGOR (KM) — Kebijakan seleksi ulang calon mediator non-hakim (MNH) di Pengadilan Negeri Cibinong menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Mahkamah Agung.
Akademisi hukum Hans Karyose menilai seleksi ulang terhadap mediator bersertifikat tidak memiliki dasar yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menyatakan mediator non-hakim yang telah memiliki sertifikat dinilai telah memenuhi standar kompetensi.
“Jika sudah tersertifikasi, artinya kompetensi sudah diakui. Tidak perlu ada penilaian ulang,” ujar Hans.
Menurut dia, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan pengadilan negeri dalam menetapkan standar tambahan di luar regulasi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Hans juga menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan kebijakan seleksi ulang yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Cibinong melalui juru bicara menyatakan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Cibinong Nomor 81/KPN.W11-U20/SK.HK2.4/II/2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya menyesuaikan jumlah mediator dengan kebutuhan serta menjaga kualitas layanan mediasi di pengadilan.
“Jumlah pendaftar cukup banyak, sementara kebutuhan mediator terbatas. Seleksi dilakukan untuk memastikan kualitas dan efektivitas pelayanan,” ujar perwakilan PN Cibinong.
Namun, alasan tersebut dinilai sebagian pihak belum sepenuhnya menjawab persoalan dasar hukum pelaksanaan seleksi ulang. Perdebatan pun mengerucut pada dua pandangan: antara kebutuhan manajerial pengadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Kini, putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menjadi penentu. Hasilnya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi rujukan dalam tata kelola proses mediasi di pengadilan.
Reporter: Gats
Leave a comment