Rekonstruksi Jalan Parungpanjang –Bunar Diduga Tidak Terlacak “Misterius” dalam Sistem Resmi PPID dan LPSE Jawa Barat
BOGOR (KM) – Aktivitas rekonstruksi pekerjaan jalan kembali terlihat di ruas Parungpanjang menuju Bunar sejak dimulai selasa 21 April 2026 diduga “misterius” karena tidak terlacak di PPID dan LPSE Jawa Barat.
Pemenang kontraktor ini adalah PT. Giri Jaya Putra dengan konsultan PT. Secon Dwitunggal Putra KSO PT. Nusa Karya Pembangunan, dengan nomor kontrak (0741./PUR.12.02/1.0031/SP/UPTD-PJ2WPI), dengan nilai kontrak Rp. 60.737.517.674,00 (60 Milyar).
Namun, proyek ini justru memunculkan tanda tanya besar karena tidak ditemukan dalam sistem informasi resmi di web pemerintah https://ppid.jabarprov.go.id.
Sorotan tajam ini terlihat setelah sebelumnya proyek tahap awal sepanjang kurang lebih 5,6 kilometer dari Jembatan Cimanceuri hingga Cijapar diselesaikan pada awal 2026 PT. Bumi Duta Persada. Dan saat ini pekerjaan kembali dilanjutkan dari Lumpang Parungpanjang ke arah Bunar.
Namun, hasil penelusuran wartawan kupasmerdeka.com menunjukkan bahwa informasi terkait paket pekerjaan lanjutan tersebut tidak ditemukan juga dalam pengadaan sistem https://lpse.jabarprov.go.id.
Yang seharusnya menjadi kanal resmi pengumuman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah kata kunci seperti “Parungpanjang”, “Bunar”, hingga “Cigudeg” telah ditelusuri, namun tidak menunjukkan adanya paket konstruksi skala besar tahun anggaran 2026 yang relevan dengan pekerjaan saat ini berlangsung di lapangan.
Selain itu, identitas kontraktor pelaksana juga belum diketahui secara jelas oleh masyarakat Parungpanjang – Bunar.
Minimnya informasi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat proyek infrastruktur pemerintah pada umumnya wajib dilengkapi dengan papan informasi proyek, namun tidak dipasang di Cijapar Lumpang, dimulainya proyek tersbut dan hanya dipasang di rewod tenjo.
Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat indikasi bahwa proyek ini dilaksanakan secara bertahap.
Namun demikian, setiap tahapan tetap wajib memiliki dasar kontrak dan proses qpengadaan yang sah serta terbuka untuk publik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai detail pekerjaan lanjutan tersebut, termasuk nilai anggaran maupun kontraktor pelaksana.
Sebagai bentuk kontrol publik, permohonan informasi telah diajukan kepada PPID dan LPSE Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memperoleh kejelasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya menyangkut fisik semata, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas. Tanpa keterbukaan, proyek publik berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Secara regulasi, pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Reporter: HSMY
Leave a comment