Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, GMNI Banten: Negara Tak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

(Dok.KM)

BANTEN (KM) – Fenomena penjualan Pulau Umang seharga Rp65 miliar di media sosial menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Banten. Mereka menilai praktik tersebut sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan tata kelola wilayah pesisir.

Ketua DPD GMNI Banten, Endang Kurnia, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik komersialisasi pulau yang berpotensi mengarah pada penguasaan ruang hidup oleh segelintir pihak.

“Ini bukan sekadar sensasi digital, tetapi alarm keras bahwa pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau kecil kita masih rapuh,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

GMNI Banten menilai, maraknya pemasaran pulau di ruang publik digital menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan negara terhadap wilayah yang sejatinya memiliki nilai strategis, baik dari sisi ekologis maupun kedaulatan nasional.

Dok.KM

Meski mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan penyegelan, GMNI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh berhenti sebagai respons reaktif semata.

“Negara harus mengusut tuntas siapa aktor di balik upaya ini. Apakah ada celah regulasi atau bahkan pembiaran sistematis,” lanjut Endang.

Dalam perspektif marhaenisme, GMNI menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh dijadikan komoditas yang diperjualbelikan kepada pemodal, terlebih jika berpotensi membuka celah kepemilikan asing secara terselubung.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lebih jauh, GMNI Banten menilai kasus ini sebagai potret kegagalan negara dalam memastikan keadilan agraria dan kelautan. Jika pulau bisa diperjualbelikan, maka yang terjadi bukan lagi investasi, melainkan penguasaan wilayah oleh oligarki.

Sebagai bentuk sikap, GMNI Banten menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah:

1. Audit menyeluruh terhadap status kepemilikan dan izin pengelolaan seluruh pulau kecil di Indonesia.

2. Penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

3. Transparansi data pengelolaan wilayah pesisir.

4. Penguatan regulasi untuk melarang komersialisasi pulau secara bebas, termasuk di platform digital.

GMNI Banten menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan kedaulatan bangsa.

Reporter: HSMY
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.