Proyek Turap di Rw07 Jaticempaka Pondok Gede Menuai Sorotan, Diduga Menyalahi Tetentuan Teknis

Keterangan foto: Peningkatan Saluran Rutin Tersier Kota Bekasi (Rehabilitasi Turap Rw07 Jaticempaka Pondok Gede.(Dok.KM)

KOTA BEKASI (KM) – Peningkatan saluran rutin tersier Kota Bekasi (rehabilitasi turap) di lingkungan RW.07 Jaticempaka Pondok Gede yanv dikerjakan Cv. Mardhotillah Mandiri dengan nilai anggaran Rp. 189.887.000,- diduga menyalahi ketentuan dan aturan perjanjian teknis kerja.

Pasalnya, dari proses pekerjaan penyusunan batu penahan tanah itu menyisakan persoalan, masyarakat menilai batu yang sudah terpasang untuk pengisian semen tidak maksimal.

“Harusnya pekerjaan penting seperti ini dapat sesuai standar mutu karena menjadi bagian penting dari antisipasi longsor tepian sungai,” ucap Gabriel, warga setempat.

Tak hanya itu, lanjut Gabriel, ketentuan jarak antara cincin pembesian (sekang) menjadi berubah dari ketentuan spek 15 cm menjadi antara 18 -24 cm lebih renggang.

“Kita minta pengawas dinas atau konsultan segera melakukan pengecekan pekerjaan ini, karena pekerjaan turap yang dilaksanakan tidak sesuai harapan. Apalagi proyek Turap ini menggunakan Anggaran APBD Kota Bekasi dari hasil pajak masyarakat,” ujarnya.

Sementara, dari hasil konfirmasi media terkait temuan tersebut, Iman S Gunawan selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas DBMSDA Kota Bekasi enggan merespon dan lebih memlih bungkam.

Terpisah. Pemerhati Pembangunan Infrastruktur Kota Bekasi, Samuel T. turut menanggapi pekerjaan turap yang diduga asal jadi itu. Menurutnya, pihak rekanan wajib memperbaiki pekerjannya tersebut sesuai amanat UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Karena, turap tersebut merupakan bagian dari program penanganan infrastruktur permukiman yang bertujuan mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat aliran air dan potensi longsor,” jelas Samuel kepada kupasmerdeka.com, Rabu (22/04/2026).

Ia menambahkan, soal tulangan pembesian seharusnya terlebih dahulu diverifikasi oleh konsultan pengawas, apakah sudah sesuai gambar dan spesifikasi teknis atau tidak. Kalau ini diabaikan, risikonya adalah kegagalan struktur.

“Apalagi, kalau jarak sekang atau cincin pembesian per segmen sekitar 18 – 24 cm itu sudah menyalahi aturan. Seharusnya, berdasarkan kaidah teknis, untuk jarak maksimal pembesian sekang 15 sentimeter agar struktur kolom kuat,” tegas Samuel.

Labih lanjut Samuel mengatakan, kelalaian dalam pelaksanaan, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Tidak menutup kemungkinan pula adanya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek ini.

“Maka dari itu, Saya mendesak inspektorat Kota Bekasi agar turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, pekerjaan turap di Rw 07 Jaticempaka Pondok Gede yang dikerjakan Cv. Mardhotillah Mandiri,” pungkasnya.

Reporter: Den

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.