Proyek 60 Milyar, Rekonstruksi Jalan Raya Parungpanjang – Bunar Diduga Memakai BBM Solar Subsidi
BOGOR (KM) – 1 Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parungpanjang – Bunar menelan biaya Rp. 60.737.517.674,00 (60 Milyar) diduga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar Subsidi, di Cijapar Lumpang, senin siang (27/04/2028).
Dengan pemenang kontraktor ini adalah PT. Giri Jaya Putra dengan konsultan PT. Secon Dwitunggal Putra KSO PT. Nusa Karya Pembangunan dengan nomor kontrak 0741./PUR.12.02/1.0031/SP/UPTD-PJ2WPI.
Penemuan ini terjadi di depan Situ Rancayuda Cijapar Desa Lumpang Parungpanjang saat mobil dengan nomor polisi (A 8160 PH) yang bebas mengisi solar subsidi menggunakan drigen ke Ekskavator.

Keterangan Foto: Papan nama proyek rekonstruksi ruas Jalan Parungpanjang – Bunar diduga menggunakan BBM solar subsidi, Senin (27/04/2028) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Saat wartawan kupasmerdeka.com mencari tahu kepada kontraktor atau penanggung, menemui tim lapangan sebut saja (SP) jawab dirinya enggan menjawab dan saling lempar.
“Mas saya tidak tau, ini yang bertanggung jawab dipusat, saya hanya mengawasi disini,” ucap SP.
Namun, saat diminta untuk difasilitasi bertemu pimpinam PT. Giri Jaya Putra, (SP) akan melaporkannya kepada pimpinannya.
“Saya akan lapor dulu ke pimpinan saya,” tambah SP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM solar subsidi yang dilakukan PT. Giri Jaya Putra.
Perlu diketahui, para terduga pelaku melanggar Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menetapkan jenis kendaraan dan konsumen pengguna yang berhak atas solar subsidi.
Dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur sanksi pidana (penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar) bagi pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Reporter: HSMY
Leave a comment