Praktik Prostitusi Berkedok Kos-kosan di Tambora Menggurita, Diduga Kebal Razia dan Rutin Setoran ke Oknum
JAKARTA (KM) – Dugaan praktik prostitusi terselubung di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kian memprihatinkan. Aktivitas yang disebut berlangsung terang-terangan dibalik pintu rumah kos ini diduga telah mengakar selama bertahun-tahun dan berjalan nyaris tanpa hambatan.
Hasil penelusuran awak media Kupas Merdeka mengungkap indikasi kuat bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri. Ada pola, ada jaringan, dan ada dugaan sistem yang membuatnya tetap hidup, bahkan di wilayah yang dikenal religius.
Kepada KM, seorang petugas keamanan lingkungan yang rutin melakukan monitoring menyebut praktik tersebut sudah tersebar luas, mulai dari Duri Selatan, Jalan KH Mansyur Raya, Tanah Sereal, Kali Anyar, Duri Utara, Roa Malaka, hingga Jembatan Lima, Jembatan Besi, Angke, dan Pekojan.
“Sudah sekitar tiga tahun berjalan. Rapi.. ada perantara yang disebut ‘pion’, dibayar sekitar Rp10 ribu setiap membawa tamu,” ungkapnya.
Rumah kos diduga disulap menjadi lokasi transaksi. Tarif layanan berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Aktivitas berlangsung tertutup, namun terorganisir.
Yang lebih mencengangkan, muncul pengakuan dari salah satu wanita yang diduga terlibat. Ia tak ragu menyebut adanya “jaminan keamanan” yang membuat praktik ini seolah kebal dari razia.
“Aman, tidak pernah ada masalah. Sudah ada setoran rutin,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu membuka tabir dugaan lebih serius akan adanya aliran dana kepada oknum tertentu.
Bahkan, sumber menyebut pengurus lingkungan hingga aparat disebut-sebut tidak bertindak karena adanya “kontribusi” yang mengalir setiap bulan.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar praktik prostitusi, tetapi sudah mengarah pada indikasi pembiaran sistematis bahkan kemungkinan keterlibatan oknum.
Ironisnya, semua ini terjadi di tengah lingkungan yang dikenal aktif secara keagamaan. Warga pun mulai mempertanyakan ke mana pengawasan ? dan di mana ketegasan aparat?
Secara hukum, praktik prostitusi jelas dilarang. Mulai dari KUHP hingga Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, semuanya memberikan dasar kuat untuk penindakan.
Namun fakta di lapangan, jika dugaan ini terbukti, menunjukkan adanya jurang antara aturan dan realitas.
Respons Pemerintah
Camat Tambora, Pangestu Aji Swandhanu, saat dikonfirmasi KM (27/4/2026), menekankan pentingnya pengawasan bersama antara aparat dan masyarakat.
“Kita harus sama-sama melakukan pengawasan, baik aparat pemerintah dalam hal ini tiga pilar bersama masyarakat, sehingga dapat terwujud lingkungan yang sehat dan berdampak positif bagi generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Reporter : Syaipul /ucok
Editor: Drajat
Leave a comment