Pelanggan PLN Gunung Putri Mengaku Rugi Hingga 1,2 Juta, Petugas P2TL Akui Human Error dan Lalai Deteksi Dini Kerusakan Meteran
BOGOR (KM) – Dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan pegawai PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gunung Putri menuai keluhan dari warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Seorang pelanggan berinisial SH mengaku hampir mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1,2 juta akibat kesalahan perhitungan tagihan listrik yang diduga dipicu oleh kerusakan meteran yang tidak terdeteksi selama berbulan-bulan.
Peristiwa tersebut bermula saat istri SH menerima struk tagihan dari petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang menyatakan adanya kekurangan bayar sebesar lebih dari Rp1,2 juta.
“Saya kaget, istri saya diberikan struk tagihan kekurangan bayar sebesar Rp1,2 juta lebih dari petugas P2TL PLN,” ujar SH, Jumat (17/4/2026).
Merasa tidak pernah menunggak dan selalu membayar sesuai tagihan bulanan, SH kemudian mendatangi kantor PLN untuk meminta penjelasan.
Dari hasil klarifikasi, pihak PLN menyebut adanya akumulasi kekurangan pembayaran selama hampir lima bulan, yang diklaim disebabkan oleh kerusakan pada meteran listrik milik pelanggan.
Namun, SH mempertanyakan dasar pembebanan biaya tersebut. Ia menilai, kerusakan meteran yang terjadi bukan akibat kesalahan pelanggan, melainkan faktor usia alat yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak PLN.
“Kesalahan bukan pada kami, meteran tidak pernah kami otak-atik, tapi kenapa kami yang harus membayar? Harusnya PLN bisa mendeteksi sejak awal, bukan setelah berbulan-bulan lalu dibebankan ke pelanggan,” tegas SH.
Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur operasional, termasuk lemahnya pengawasan dan deteksi dini terhadap kondisi alat ukur listrik. Selain itu, praktik penagihan susulan akibat kerusakan alat yang tidak segera ditangani dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi pelayanan publik dan ketenagalistrikan.
Saat dikonfirmasi, Koordinator P2TL, Yudi, didampingi atasannya Tio, membenarkan adanya kesalahan dalam kasus tersebut. Pihaknya mengakui terjadi human error dalam perhitungan serta kelalaian dalam mendeteksi kerusakan meteran secara dini.
“Ya, kami akui ada kesalahan, baik dalam perhitungan nilai kekurangan bayar maupun dalam mendeteksi kerusakan meteran sehingga pelanggan hampir dirugikan,” jelas Yudi.
PLN UP3 Gunung Putri menyatakan akan melakukan evaluasi internal dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi kami ke depan. Kami akan memanggil dan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal serta berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam pelayanan konsumen. Jika hal ini tidak dibenahi, kasus serupa dapat kembali terjadi dan merugikan masyarakat luas.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment