30 Tahun Otonomi Daerah Desentralisasi yang Tertatih di Tengah Realitas

Oleh: Bagus Jihad *)

(KM) – Lima hari lalu, tepat pada 25 April, Indonesia kembali memperingati Hari Otonomi Daerah yang ke-30. Sebuah momentum yang semestinya tidak berhenti pada seremoni tahunan, tetapi menjadi ruang refleksi serius terhadap arah desentralisasi yang selama ini dijalankan.

Otonomi daerah lahir dari rahim reformasi, membawa semangat besar untuk mengakhiri pola pemerintahan yang terlalu sentralistik. Tujuannya jelas, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola potensinya sendiri, serta menciptakan pemerataan pembangunan yang lebih adil.

Melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, negara menegaskan bahwa desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan administratif, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun setelah tiga dekade berjalan, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah otonomi daerah benar-benar berhasil?

Secara teoritis, desentralisasi memang menjanjikan efisiensi dan responsivitas. Pemerintah daerah dianggap lebih memahami kebutuhan masyarakatnya dibanding pemerintah pusat yang jauh secara geografis maupun sosial. Dalam beberapa kasus, asumsi ini terbukti.

Kita melihat lahirnya inovasi pelayanan publik, digitalisasi birokrasi, hingga kebijakan pembangunan berbasis potensi lokal yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Beberapa wilayah bahkan berhasil menjadi contoh bagaimana otonomi mampu melahirkan kemajuan yang nyata.

Namun keberhasilan itu belum menjadi wajah mayoritas Indonesia. Dibalik narasi keberhasilan, masih tersimpan persoalan struktural yang serius: ketimpangan antar daerah.

Daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sumber daya melimpah tumbuh jauh lebih cepat, sementara banyak daerah lain masih bergantung pada dana transfer pusat dan belum mampu berdiri secara mandiri.

Ironisnya, otonomi yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru dalam banyak kasus memperlebar jurang ketimpangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, desentralisasi sering kali terjebak dalam praktik kekuasaan lokal yang sempit. Kewenangan besar tidak selalu melahirkan tata kelola yang baik. Di sejumlah daerah, otonomi justru membuka ruang bagi kebijakan populis tanpa perencanaan matang, patronase politik, hingga praktik korupsi yang merusak anggaran publik.

Di titik ini, otonomi kehilangan ruhnya.
Ia bergeser dari instrumen kesejahteraan menjadi alat distribusi kekuasaan.

Rakyat yang seharusnya menjadi pusat kebijakan justru sering kali hanya menjadi penonton dalam panggung politik lokal. Masalah lain yang tak kalah penting adalah relasi pusat dan daerah yang masih kerap tarik-ulur.

Tumpang tindih kewenangan, kebingungan regulasi, hingga intervensi pusat yang berlebihan menunjukkan bahwa desain otonomi kita belum benar-benar menemukan keseimbangan.

Di satu sisi, pemerintah pusat perlu menjaga standar nasional. Namun di sisi lain, terlalu banyak kontrol justru melemahkan inisiatif dan kreativitas daerah. Akibatnya, otonomi berjalan setengah hati, daerah diberi tanggung jawab besar, tetapi tidak selalu disertai ruang gerak yang cukup.

Tiga puluh tahun seharusnya lebih dari cukup untuk menjadikan otonomi daerah sebagai sistem yang matang. Namun kenyataannya, kita masih berada dalam fase konsolidasi yang panjang dan melelahkan.

Evaluasi tidak boleh berhenti pada laporan administratif dan angka serapan anggaran. Yang dibutuhkan adalah evaluasi yang substantif, apakah rakyat benar-benar merasakan perubahan?

Penguatan kapasitas birokrasi daerah, reformasi pengelolaan keuangan, serta sistem pengawasan yang transparan dan berintegritas harus menjadi agenda utama. Tanpa itu semua, otonomi hanya akan menjadi slogan normatif yang indah di atas kertas, tetapi kosong dalam praktik.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi apakah otonomi daerah penting? jawabannya jelas ya.

Pertanyaan yang lebih mendesak adalah, apakah arah otonomi yang kita jalankan saat ini masih sesuai dengan cita-cita awalnya?

Jika tujuan utamanya adalah mendekatkan kesejahteraan kepada rakyat, maka ukuran keberhasilannya bukan terletak pada luasnya kewenangan daerah, melainkan pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat secara nyata.

Jika setelah 30 tahun otonomi daerah masih belum mampu menjawab persoalan ketimpangan dan keadilan pembangunan, maka keberanian untuk mengevaluasi, bahkan mengoreksi arah kebijakan—bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Tanpa kritik yang jujur dan pembenahan yang serius, otonomi daerah hanya akan menjadi dongeng panjang tentang harapan yang tak pernah benar-benar sampai kepada rakyat.

*) Penulis adalah Ketua Himpunan Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Terbuka Bogor

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.